Senin, 22 Desember 2025

Putusan MKMK Diharapkan Kembalikan Eksistensi, Krisis Konstitusi Masih Berlanjut

- Senin, 6 November 2023 | 18:54 WIB
Titi Anggraini
Titi Anggraini

RBG.ID - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengungkapkan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diisi oleh orang-orang yang kredibel dan dipercaya bijaksana dalam memutuskan persoalan etik hakim MK.

Titi menyebutkan, tiga anggota MKMK merupakan sosok yang menjadi bagian penting dari eksistensi MK sebagai lembaga penegak konstitusi dan demokrasi Indonesia.

“Saya sendiri ingin memberikan keyakinan pada MKMK untuk berdiri tegak di atas moralitas etis dan hukum dalam kehidupan berkonstitusi di Indonesia,“ tutur Titi.

Baca Juga: 15 Elite PAN Salah Satunya Verrel Bramasta Masuk Daftar Tim Kampanye Prabowo-Gibran, Ini Daftar Namanya!

Seperti diketahui, tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) adalah Bintan R Saragih, Jimly Asshiddiqie, dan, Wahiduddin Adams.

Titi melanjutkan, banyak spekulasi dan kontroversi terkait dengan Putusan MKMK, namun semua pihak mestinya menunggu Putusan MKMK.

“Semua harus memberikan kepercayaan terus menerus kepada para anggota MKMK untuk memegang teguh komitmen dan integritasnya dalam memutuskan yang terbaik atas laporan yang ditangani,“ ungkap Titi.

Baca Juga: Tragis, Satu Pelajar Tewas Dibacok di Perut Saat Terlibat Tawuran di Ciawi Bogor

Putusan MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik akan diumumkan besok, Selasa (7/11). Besar harapan masyarakat agar MK kembali ke marwahnya.

Titi menjelaskan, tidak ada garansi sepenuhnya Putusan MKMK akan memulihkan berbagai kontroversi, spekulasi, serta friksi yang kadung terjadi.

“Namun, setidaknya Putusan MKMK ini menjadi pondasi penting untuk menegakkan eksistensi dan keberadaan MK sebagai kekuasaan kehakiman yang merdeka, independen, dan kredibel,” ucap Titi

Baca Juga: Peneliti senior dari BRIN Ungkap Dinasti Politik Mencengkram Membuat Demokrasi Terancam

Lebih lanjut, ia mengatakan hal tersebut penting sebagai bagian dari menjaga kepercayaan publik dan legitimasi Pemilu 2024.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua MKMK Jimly Assidhiqie berharap, putusan dalam persoalan yang mengaitkan sembilan hakim adalah langkah terbaik untuk menemukan jalan keluar yang adil dan berkeadilan, ditambah Indonesia akan menghadapi Pemilu 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X