RBG.ID – Terpidana kasus terorisme, Munarman bebas dari Lapas Salemba, Jakarta, pada hari ini.
Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen Pas), memastikan Munarman akan bebas murni.
"Berdasarkan keterangan dari Kalapas Salemba, bahwa benar besok (hari ini) yang bersangkutan (Munarman) akan bebas dengan pelaksanaan pembebasan sesuai SOP yang berlaku," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Dedy Edward, ketika dihubungi, Minggu (29/10/2023).
Baca Juga: Sore Ini Terjadi Kebakaran di TPST Bantargebang Bekasi, Berikut Info dari DLH DKI Jakarta
"(Munarman) bebas murni," ujarnya.
Hal yang sama juga juga disampaikan pengacara Munarman, Aziz Yanuar.
Sang pengacara mengatakan bahwa pihaknya akan menyambut Munarman ketika dibebaskan di Lapas Salemba.
"Insyaallah besok pagi (hari ini) Senin,14 rabbiul akhir 1445 H/ 30 Oktober 2023 di lapas Salemba Jakarta. Kita akan menyambut kebebasan H Munarman," ucap Aziz.
"Bebas murni dari kriminalisasi melalui instrumen penegakan hukum terorisme. Semoga Allah memberkahi," imbuhnya.
Diketahui, Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman dipenjara selama tiga tahun karena terlibat kasus terorisme.
Sealam mendekam di jeruji, Munarman dinilai kooperatif dan mengikuti semua kegiatan pembinaan di lapas.
"Selama berada di Lapas, yang bersangkutan (Munarman) aktif mengikuti semua kegiatan pembinaan dan menyatakan secara terbuka siap bekerja sama dalam hal pembinaan, termasuk mengikuti program deradikalisasi," ucap Yosafat Rizanto, Kepala Lapas Kelas II-A Salemba, dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023).
Artikel Terkait
Arab Saudi Eksekusi Mati 2 Warga Yaman Akibat Terlibat Terorisme yang Berencana Bunuh Pejabat Keamanan
Begini Sosok Pegawai PT KAI yang Ditangkap Densus 88 di Bekasi Terkait Terorisme
Tak Akan Toleransi Terorisme, Said Aqil Siroj : PT KAI Dikelola dengan Spirit Toleran, Moderat dan Berakhlak
Oknum Pegawai PT KAI Ditangkap Kasus Terorisme, Politisi PPP Yakin Erick Thohir Mampu Perangi Radikalisme
27 Narapidana Terorisme di Lapas Khusus Kelas IIB Sentul Bogor Dapat Remisi HUT ke 78 RI, Ini Pertimbangannya