Dari lima persidangan, tiga sisanya menentang langkah Prabowo ke tahapan Pilpres 2024.
Betul, nasib pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming hari ini ada di tangan sembilan hakim pengadilan Mahkamah Konstitusi hari ini.
Ada kemungkinan besar gugatan tersebut akan berhasil. Apalagi jika kita melihat keputusan-keputusan anggota DPR pada Senin, 16 Oktober lalu.
Di antaranya adalah pembuatan aturan baru bagi calon presiden dan wakil presiden yang memperbolehkan masyarakat.
Di bawah 40 tahun untuk bersaing terpilih selama mereka sudah atau sedang dalam proses menjadi daerah.
Pemimpin partai. Sebab, ia melampaui Gibran Rakabuming Raka yang baru berusia 36 tahun.
Jika salah satu dari tiga dakwaan berat tersebut diterima (skor 3 banding 5), otomatis Prabowo harus bersiap menghadapi mimpi buruk lainnya.
Pasalnya, Menhan baru menginjak usia 72 tahun pada 17 Oktober lalu.
Oleh karena itu, kata Henri, hari ini menjadi ujian keberanian, konsistensi, dan independensi lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengambil keputusan.
Jika hakim konsisten dan menunjukkan integritas yang tinggi, maka martabat Mahkamah Konstitusi (MK) akan tetap terjaga.
Tentu saja keputusan yang diambil akan sesuai dengan rasa keadilan. Meski akan berdampak besar. Paling tidak, dampaknya akan mengubah peta politik Indonesia.
Artikel Terkait
Pendaftaran Capres Cawapres Ditutup 25 Oktober, Ini Jadwal dan Tahapan Pilpres 2024 Selanjutnya
Cacar Monyet Berisiko Kematian? Ini Penjelasan nya
Usai Stop Fitur Sharing Password, Kini Biaya Paket Langganan Netflix Naik
Istri dan Kedua Anak Tiri Yosep Jadi Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak, Hari Ini akan Kembali Diperiksa
Waspada! Gejala Cacar Monyet di Jakarta Bertambah Jadi 8 Orang dan 9 Orang Berstatus Suspek