Minggu, 21 Desember 2025

Mangkirnya Firli Bahuri dari Diperiksa Polda Metro Tuai Kritikan Sana-sini, Disebut Ngarang Hingga Janggal

- Sabtu, 21 Oktober 2023 | 07:27 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Sumber: Instagram)
Ketua KPK Firli Bahuri (Sumber: Instagram)

RBG.ID – Ketua KPK Firli Bahuri mangkir dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan yang dialami mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Mangkirnya Ketua KPK Firli Bahuri itu pun menuai kritikan dari sana sini.

Firli Bahuri seharusnya dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai saksi, Jumat 20 Oktober kemarin.

 Baca Juga: Prabowo Sudah Kantongi Nama Cawapres, Begini Kata Ketua PAN Zulhas Jika Bukan Erick Thohir Orangnya

Namun, Firli Bahuri mengaku tidak bisa hadir dalam pemeriksaan tersebut. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

"Namun, mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," ujar Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).

Ghufron menuturkan KPK juga sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait mangkirnya Firli dalam pemeriksaan sebagai saksi. Dia memastikan bahwa Firli Bahuri akan kooperatif dalam rencana pemeriksaan selanjutnya.

 Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

"Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menko Polhukam RI," ujarnya.

Ghufron juga menuturkan surat pemanggilan kepada Firli Bahuri baru diterima pada Kamis (19/10). Dia menambahkan masih membutuhkan waktu guna mempelajari materi pemeriksaan di kasus tersebut.

"Di samping itu, tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," jelas Ghufron.

 Baca Juga: Ini Alasan Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir dari Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya

"KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum, yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya. Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan," imbuhnya.

MAKI Nilai Firli Bahuri Ngarang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X