Minggu, 21 Desember 2025

Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

- Jumat, 20 Oktober 2023 | 13:46 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri

 

RBG.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dipastikan tidak memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya.

Ketua KPK Firli Bahuri dipanggil terkait kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Polda Metro Jaya mengatakan sudah menerima surat pemberitahuan ketidakhadiran yang diberikan Firli Bahuri.

 Baca Juga: Habib Luthfi Bin Yahya Beri Bocoran Soal Cawapres Prabowo, Gibran Atau Erick Thohir? Begini Katanya

"Tadi pagi hari Jumat 20 Oktober 2023, Staf Fungsional Biro Hukum KPK RI memberikan surat yang ditujukan kepada bapak Kapolda Metro Jaya yang berisikan permohonan penundaan pemeriksaan terhadap saksi saudara FB, Ketua KPK RI," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/10).

Kemudian, alasan Firli Bahuri mangkir dalam panggilan ini karena ada jadwal dinas yang tidak bisa ditinggalkan.

Sehingga Firli Bahuri meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan.

 Baca Juga: Ed Sheeran Akan Konser di GBK 2 Maret 2024, Cek Jadwal dan Daftar Harga Tiketnya di Sini!

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK ke tahap penyidikan.

Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo ini.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menuturkan, kenaikan status ini diputuskan oleh penyidik usai melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.

 Baca Juga: Akan Ada Demo BEM SI di Patung Kuda Siang Ini, Cek Pengalihan Arus Lalu Lintasnya!

"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X