Dalam kasus ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.
"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya.
Itulah informasi tentang Ketua KPK Firli Bahuri yang mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
Foto Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di Lapangan Bulu Tangkis Beredar, Ini Penjelasan nya
Ini Klarifikasi Firli Bahuri Soal Beredarnya Foto Bareng Syahrul Yasin Limpo di Lapangan Bulutangkis
Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Dikabarkan Digeledah, Begini Kata Polda Metro
Polda Metro Akan Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Hari Ini Polisi Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Sebagai Saksi