RBG.ID - Kepolisian Daerah Lampung mengatakan hasil sidang kode etik profesi atas mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG alias Andri Gustami yang terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama mendapati tiga pelanggaran sehingga dipecat dari kepolisian.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan hasil putusan sidang kode etik profesi terhadap AKP AG pada Kamis (19/10) yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan tercela.
"Kedua, AKP AG di penempatan khusus (patsus) 30 hari sudah dijalankan, dan ketiga dipecat dari kepolisian," kata dia dalam keterangannya dalam sidang kode etik di Mapolda Lampung, Bandarlampung, Jumat (20/1/2023).
Baca Juga: Promo Grabfood hingga 31 Oktober, Ada Diskon 50 Persen Mie Gacoan, Bakso Boedjangan, dan Warunk Upnormal
Ia mengatakan sidang kode etik profesi yang dipimpin Auditor TK III Itwasda Polda Lampung Kombes Pol Budiman Sulaksono tersebut buntut dari tindak pidana peredaran narkoba internasional jaringan Fredy Pratama yang menjerat mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG.
"Dalam sidang kode etik tersebut menghadirkan sembilan orang sebagai saksi terdiri pihak eksternal 5 orang dan internal 4 anggota Polri," kata dia.
Kemudian, katanya, barang bukti yang dibawa dalam sidang kode etik, yakni rekening atas nama Selva, Sopiah, dan Dwi Prasetyo, beserta ATM, kendaraan Ford Ranger, dan uang Rp1,3 miliar yang disita dari AKP AG.
Baca Juga: Waspada, Ribuan Warga Kabupaten Bogor Terjangkit DBD, Paling Banyak di Kecamatan Cileungsi
Namun begitu, ia mengatakan bahwa AKP AG masih melakukan banding dari putusan sidang kode etik tersebut.
Artikel Terkait
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Sambas Kalimantan Barat
Mario Dandy Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara, Setelah Pengajuan Bandingnya Ditolak
Buntut Keputusan yang Janggal, Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Resmi Mendaftar ke KPU, Ini Visi dan Misinya
Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Hari Ini Polisi Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Sebagai Saksi
Wow! Ternyata SIM Indonesia Berlaku Juga di Beberapa Negara Ini, Simak Daftarnya!
Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya
Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023? Ini Solusi yang Diberikan Menpan RB
3 Teroris Berhasil di Tangkap Densus 88 Antiteror di Wilayah NTB
Ini Alasan Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir dari Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya