Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan gugatan bahwa kepala desa usia di bawah 40 tahun bisa maju Pilpres.
Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan gugatan bahwa kepala desa usia di bawah 40 tahun bisa maju Pilpres.
Artikel Terkait
MK Tolak Gugatan, PAN Ungkap Peluang Erick Thohir Jadi Cawapres Prabowo Subianto Makin Terbuka Lebar
Gugatan Mahasiswa Unsa Dikabulkan, MK: Kepala Daerah di Bawah Usia 40 Tahun Dapat Maju Pilpres
Tetap 40 Tahun, Ini Amar Putusan Lengkap MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Mahasiswa Unsa
Profil Almas Mahasiswa Unsa Penggugat Usia Capres Cawapres Dikabulkan MK, Ternyata Dukung Gibran Jadi Presiden
Ternyata Ini Alasan MK Kabulkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres