Senin, 22 Desember 2025

Keluarga Jessica Wongso Disebut Diperas Hingga Rela Jual Harta Demi Bayar Otto Hasibuan, Ini Faktanya!

- Rabu, 11 Oktober 2023 | 08:12 WIB
Jessica Wongso
Jessica Wongso

RBG.ID – Keluarga Jessica Wongso, tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin diisukan diperas hingga rela menjual harta demi membayar jasa pengacara, Otto Hasibuan.

Jessica Wongso membantah rumor tersebut dan mengatakan layanan hukum yang diberikan Otto Hasibuan kepadanya gratis.

"Jika ada pernyataan kalau saya/ayah/ibu/keluarga diperas dan menjual rumah atau harta benda untuk biaya layanan hukum Pak Otto Hasibuan, maka hal ini adalah sama sekali tidak benar," ungkap Jessica Wongso dalam surat yang dilihat Rbg.id, Selasa (10/10/2023).

 Baca Juga: 3 Fakta Prajurit TNI Jadi Korban Pengeroyokan 8 Pria di Jaktim, Ternyata Berawal dari Senggolan Mobil

Jessica Wongso menuturkan Otto Hasibuan merupakan pengacara dalam kasus pembunuhan Mirna sejak 2016.

Sejak saat itu hingga sekarang, Otto Hasibuan tetap memberikan pelayanan pro bono untuk permasalahan hukum yang menjerat Jessica Wongso.

"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya dan keluarga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Otto Hasibuan yang telah membantu dengan kerja keras, tulus hati, dan tanpa bayaran apa pun," tambahnya.

 Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Alasan BABYMONSTER Batal Debut September Ini, Gegara Ada Kasus?

Kasus Jessica Wongso belakangan ini kembali viral usai film dokumenter Netflix berjudul 'Ice Cold' tayang.

Usai menonton film dokumenter itu, publik sibuk membicarakan proses hukum pembunuh Wayan Mirna Salihin.

Sejumlah pihak menanggapi film yang memperlihatkan potongan demi potongan dari rangkaian penanganan kasus pembunuhan berencana Mirna, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung).

 Baca Juga: Siap-siap! Instagram dan Facebook Hendak Kenakan Biaya Langganan, Rp 219 Ribu Sebulan

"Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai oleh karena telah di uji 5 kali berbagai tingkatan pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (peninjauan kembali)," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (10/10).

Jessica Wongso Divonis 20 Tahun Penjara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X