Senin, 22 Desember 2025

Keluarga Jessica Wongso Disebut Diperas Hingga Rela Jual Harta Demi Bayar Otto Hasibuan, Ini Faktanya!

- Rabu, 11 Oktober 2023 | 08:12 WIB
Jessica Wongso
Jessica Wongso

Sebagai informasi, peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Wongso ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

 Baca Juga: Ini Kegiatan Positif yang Dilakukan Jessica Wongso Selama 7 Tahun Mendekam di Penjara

Jessica Wongso dinyatakan bersalah di semua tingkatan, yakni PN Jakpus, banding, kasasi, dan PK.

"Rangkaian putusan sejak tingkat banding dan kasasi menyatakan Terpidana (Jessica Wongso) telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana... sehingga dapat disimpulkan matinya Mirna adalah sebagai akibat perbuatan Terdakwa/pemohon Peninjauan Kembali (Jessica--red)," demikian bunyi putusan perkara Nomor 69 PK/Pid.Sus/2018 yang dilansir website MA.

Putusan Jessica Wongso tersebut diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Sofyan Sitompul dan Sri Murwahyuni.

Baca Juga: Otto Hasibuan Ungkap Kebenaran di Balik Celana Jessica Wongso Dibuang Untuk Hilangkan Barang Bukti

Sehingga secara hukum, Jessica Wongso merupakan pelakua pembunuhan Mirna dan harus mendekam di penjara selama 20 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X