Sebagai informasi, peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Wongso ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Ini Kegiatan Positif yang Dilakukan Jessica Wongso Selama 7 Tahun Mendekam di Penjara
Jessica Wongso dinyatakan bersalah di semua tingkatan, yakni PN Jakpus, banding, kasasi, dan PK.
"Rangkaian putusan sejak tingkat banding dan kasasi menyatakan Terpidana (Jessica Wongso) telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana... sehingga dapat disimpulkan matinya Mirna adalah sebagai akibat perbuatan Terdakwa/pemohon Peninjauan Kembali (Jessica--red)," demikian bunyi putusan perkara Nomor 69 PK/Pid.Sus/2018 yang dilansir website MA.
Putusan Jessica Wongso tersebut diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Sofyan Sitompul dan Sri Murwahyuni.
Baca Juga: Otto Hasibuan Ungkap Kebenaran di Balik Celana Jessica Wongso Dibuang Untuk Hilangkan Barang Bukti
Sehingga secara hukum, Jessica Wongso merupakan pelakua pembunuhan Mirna dan harus mendekam di penjara selama 20 tahun.
Artikel Terkait
Edi Darmawan Tunjukkan Video Bukti Jessica Wongso yang Membunuh Mirna dengan Kopi Sianida
Kasus Kopi Sianida, Ayah Mirna Ingin Jessica Wongso Tersiksa di Penjara dibandingkan Dihukum Mati
Ini Kegiatan Positif yang Dilakukan Jessica Wongso Selama 7 Tahun Mendekam di Penjara
Ultah ke 35 Tahun, Beredar Surat Jessica Wongso dari Balik Jeruji Besi, Begini Isinya
Reza Indragiri Akui Disuap oleh Ayah Mendiang Wayan Mirna Salihin Terkait Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso