Senin, 22 Desember 2025

KPK Sebut Ada Upaya Pemusnahan Bukti, Polisi Usut 12 Senpi di Rumdin Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

- Minggu, 1 Oktober 2023 | 05:13 WIB
Juru Bicara KPK Ali Fikri
Juru Bicara KPK Ali Fikri

RBG.ID – Upaya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkap, kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) diam-diam mendapat perlawanan.

KPK menyebut ada sejumlah pihak yang berupaya menghilangkan barang bukti. Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada Sabtu (30/9).

Ali menyampaikan, informasi tersebut berasal dari tim KPK yang menggeledah kantor Kementan sejak Jumat (29/9) lalu.

Baca Juga: Awas Spoiler! Hubungan Bong Ye Bun dan Detektif Moon Jangyeol semakin Merenggang di 'Behind Your Touch'

”Dari informasi yang kami terima, saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan di Jakarta Selatan, didapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan,” beber Ali.

Padahal, dokumen itu sangat penting dan dibutuhkan oleh penyidik KPK.

Sebab, dokumen tersebut bisa menjadi alat bukti terkait dengan aliran dana dalam kasus yang tengah ditangani KPK.

Baca Juga: PJ Wali Kota Bekasi Bersama Direktur PDAM Tirta Patriot Pastikan Distribusi Air Bersih Teratasi

”Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” jelas Juru Bicara KPK.

Namun, Juru Bicara KPK belum bersedia menyebut nama-nama para tersangka.

Meski demikian, dia memeringatkan semua pihak agar tidak menghalang-halangi proses hukum. Sebab, sesuai ketentuan, KPK juga menindak siapa pun yang ingin menghalangi pengusutan.

Baca Juga: Mau Berkunjung ke Candi Borobudur di Magelang Jawa Tengah? Ayo Simak Sejarah dan Perkembangannya

Warning itu berlaku bagi pihak internal Kementan maupun pihak terkait lainnya. ”Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud,” katanya menegaskan.

KPK berharap semua pihak kooperatif. Bukan hanya saksi-saksi, Ali menekankan, tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan juga wajib mendukung keberlangsungan penyidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X