Senin, 22 Desember 2025

Kasus Korupsi di Kementan Naik ke Penyidikan, KPK Ungkap Sudah Tetapkan Tersangkanya

- Jumat, 29 September 2023 | 14:57 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

RBG.ID – Kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian sudah dinaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari status penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hal itu setelah KPK telah menemukan alat bukti permulaan terkait kasus korupsi itu untuk naik ke proses penyidikan.

"Sehingga di awal tahun 2023 tim penyelidik KPK melakukan penyelidikan dan, berdasarkan kecukupan alat bukti, ekspose yang dihadiri pejabat struktural KPK kemudian disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga naik proses penyidikan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jumat (29/9/2023).

 Baca Juga: Terungkap, Ini Penemuan KPK Setelah 20 Jam Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

Ali menuturkan KPK juga sudah menetapkan adanya tersangka dari korupsi di Kementan.

Tetapi, KPK belum mengumumkan sosok tersangka yang dimaksud.

"Ketika naik proses penyidik, kami pastikan telah menetapkan pihak sebagai tersangka. Namun identitas tersangka akan kami sampaikan ketika penyidikan ini cukup," ucap Ali.

 Baca Juga: Kebakaran di SMAN 6 Jaksel Pagi Ini Ternyata Menelan Korban Jiwa

KPK juga sudah melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Selain itu, KPK melanjutkan melakukan penggeledahan di kantor pusat Kementerian Pertanian siang ini.

"Betul ada proses penggeledahan oleh tim penyidik KPK, di antaranya yang sudah selesai siang tadi di rumah dinas Mentan," ujar Ali

 Baca Juga: Terjadi Kebakaran di SMAN 6 Jakarta Pagi Ini, Begini Kata Petugas Damkar

"Kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK dimaksud sebagai tindak lanjut pengumpulan alat bukti atas dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, " tambahnya.

Pelaksanaan penggeledahan oleh KPK di rumah dinas Mentan terjadi sejak Kamis (28/9) sore hingga siang hari ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X