Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi, Farida Nurhan Gandeng Pengacara Nikita Mirzani untuk Lawan Codeblu
Dendi Syaiman saat itu dihukum pidana dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rio menambahkan, penangkapan terhadap Dendi Syaiman bermula dari penangkapan Agus Tiyadi yang meretas situs pascasarjana ITS.
Dendi Syaiman kemudian ditangkap di rumahnya di Tangerang.
Pengacara Dendi Syaiman, Hendrikus Ndoki, menolak saat dikonfirmasi seusai sidang. "No comment," katanya. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Film Bajakan Super Mario Bros Movie, Di Sebar Virus Malware Oleh Hacker
Hacker Website Pemprov Jatim dan ITS Ternyata Hanya Lulusan SD dan Belajar Secara Otodidak
Hacker Bjorka Diduga Jual 217 Juta Data Milik Dukcapil Kemendagri Di Breachforums
Hacker Asal Sulsel yang Peras Korban Senilai Rp 100 Juta Akhirnya Ditangkap!
Tabungan Asri Welas Dikuras Hacker Internasional, Akhirnya Diganti Pihak Bank