Dia hanya membaca saat itu ada nama perusahaan. Dewas menilai, chat "terputus" belum termasuk bukti komunikasi sesuai dengan KBBI. Karena salah satunya belum memahami apa yang dimaksud.
Baca Juga: Yuk Intip Lhkpn Wakil Bupati Luwu Utara Suaib Mansur yang Punya 14 Bidang Tanah
Dalam pengakuannya pada Dewas, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengaku mengapus chat tersebut karena takut terjadi konflik kepentingan.
Dalam keputusan itu, Dewas memastikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b PerDewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK sesuai dengan yang dituduhkan semula. (elo)
Artikel Terkait
Hari Ini, Rumah di Bali Milik Tersangka Korupsi Kemnaker Digeledah KPK
Tidak Sampai Dijadikan Tersangka, Muhaimin Iskandar Usai Menjalani Pemeriksaan di KPK
Begini Respon KPK Soal Cak Imin Gunakan Mikrofon Usai Diperiksa Atas Kasus Korupsi Kemnaker
11 Poin Ini Tak Boleh Dilanggar, Eks Direktur KPK yang Kini Wakil Wali Kota Bogor Ultimatum Pengguna Dana Bos
Mantan Kepala Bea Cuka Jogjakarta Eko Darmanto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan?
KPK Tetapkan Eks Dirut Pertamina Jadi Tersangka Korupsi LNG, Karen Agustiawan Sebut Nama Ini
Irwan Mussry, Suami Maia Estianty Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang