Senin, 22 Desember 2025

Absen dari Panggilan Bareskrim, Rocky Gerung Minta di Undur

- Selasa, 5 September 2023 | 16:08 WIB
Absen dari Panggilan Bareskrim, Rocky Gerung Minta di Undur
Absen dari Panggilan Bareskrim, Rocky Gerung Minta di Undur

RBG.ID - Terlapor kasus penghinaan atas Presiden Joko Widodo, Rocky Gerung mangkir dari panggilan Bareskrim Polri.

"Hari ini, yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk pemeriksaan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan.

Kata dia, Rokcy Gerung mengajukan permintaan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan pada hari Rabu (6/9) mendatang.

Baca Juga: Harta Tak Meningkat dan Hanya Miliki 2 Motor, Cek LHKPN Wabup Bondowoso Irwan Bachtiar Rachmat

Kendati demikian, Djuhandani belum dapat merincikan alasan Rocky Gerung mangkir hingga permintaan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan di Bareskrim.

"Meminta pemeriksaan diundur tanggal 6 September," jelas dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri memanggil Rocky Gerung untuk dimintai klarifikasi terkait laporan penghinaan terhadap Presiden Jokowi, Senin ini.

Baca Juga: Raline Shah Keciduk Akrab Bareng Choi Siwon Super Junior di KTT ASEAN 2023

"Rencana 4 September 2023, penyidik akan mengundang saudara Rocky Gerung untuk kita mintai keterangan klarifikasi," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Adapun dugaan pelanggaran UU ITE ini masih diselidiki lantaran terdapat 24 laporan polisi yang dilayangkan terhadap Rocky Gerung sebagai terlapor.

Djuhandani pun merinci bahwa 24 laporan tersebut berasal dari Bareskrim 2 laporan, dan tiga laporan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Datang ke Indonesia, Choi Siwon Beri Pidato di ASEAN Business dan Investment Summit 2023

"Kemudian, 11 laporan dari Polda Kalimantan Timur, tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah, tiga laporan di Polda Sumatera Utara, dan dua laporan polisi lagi," ungkapnya.

"Telah dibuat berita acara interview 72 saksi dan 13 saksi ahli," sambungnya.

Dalam laporan tersebut, Rocky Gerung dinilai telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X