Senin, 22 Desember 2025

Kemenag Darurat Penghulu, Berharap Usulan Formasi 7.209 PPPK Disetujui Kemen PANRB

- Senin, 4 September 2023 | 16:22 WIB
Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin
Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin

RBG.ID - Kementerian Agama (Kemenag) masih sangat membutuhkan tenaga fungsional penghulu.

Kebutuhan terhadap jabatan fungsional penghulu Kemenag di seluruh Indonesia mencapai 16.263 orang. Sementara yang tersedia saat ini hanya 9.054 penghulu.

Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin mengungkapkan, kebutuhan paling mendesak di Kemenag adalah penghulu.

Baca Juga: Datang ke Stadion Gelora Bung Tomo, Fernando Valent: Saya Datang sebagai Ayah

"Apalagi, penghulu Kemenag yang akan pensiun hingga tahun 2027 sangat banyak, mencapai 2.383 orang," ujarnya.

Menurut Zainal, kondisi ini cukup memprihatinkan. Beberapa penghulu Kemenag bahkan ada yang harus melayani lebih dari satu KUA Kecamatan.

"Karena faktanya selain banyak yang pensiun, penghulu kita juga banyak yang wafat terutama pada saat pandemi covid-19 yang lalu," ungkap Zainal.

Baca Juga: Thirty Seconds to Mars Ajak Isyana Sarasvati hingga Echelon ke Panggung Soundrenaline Festival 2023

Ia mengatakan, pihaknya terus berusaha untuk memenuhi kekurangan penghulu.
Tahun 2023, sudah ada 950 tambahan penghulu dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Insya Allah tahun depan akan ada lagi penerimaan penghulu jalur PPPK. Kami berharap mereka yang berminat harus mempersiapkan diri dari sekarang," imbaunya.

Zainal berharap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) segera menetapkan formasi jabatan fungsional penghulu yang telah diusulkan.

Baca Juga: Hari Ini Operasi Zebra Lodaya Dimulai, Satlantas Polres Bogor Terjunkan Personel Gabungan

"Karena kalau formasi PPPK Kemenag belum juga ditetapkan tahun ini, maka akan ada 180 penghulu yang akan pensiun tahun 2024," ungkapnya.

Lebih lanjut Zainal menjelaskan, tugas penghulu sangat penting. Tidak hanya mengawasi dan mencatat pernikahan, penghulu juga diberi tanggung jawab membantu negara dalam banyak hal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Siti Dewi Yanti

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X