Minggu, 21 Desember 2025

5 Modus Perdagangan Manusia, Belajar dari Kisah Pilu Wanita NTT Terjerat Jebakan Agen Penyaluran Tenaga Kerja

- Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:47 WIB
Ilustrasi Korban Perdagangan Manusia dengan Beragam Modus (Freepik/ Krakenimages)
Ilustrasi Korban Perdagangan Manusia dengan Beragam Modus (Freepik/ Krakenimages)

Namun, rupanya agen penyaluran tenaga kerja itu bersifat palsu hanya untuk menutupi akal busuk perdagangan manusia.

Baca Juga: Anak Tak Suka Sayur dan Buah? Pakai Trik Ini Agar Si Kecil Lebih Mudah Makan

Maria membeberkan, semua perangkat komunikasi dan identitasnya disita.

Para korban itu dipaksa bekerja selama dua tahun tanpa bisa pulang kampung atau bertemu orang lain.

Parahnya, gaji baru akan diberikan setelah dua tahun bekerja. Maria menyebut dirinya dipekerjakan di rumah dokter dengan tiga anak.

Baca Juga: Lebih Aman dari Obat Penggemuk Tubuh, Ini 4 Makanan Penambah Nasfu Makan Bayi Para Babysitter dan Orang Tua Wajib Tahu

Ia harus menjalani rutinitas yang sangat berat dan tidak manusiawi. Bahkan, majikannya itu hanya mengizinkan Maria makan hanya di waktu siang hari.

Lantaran merasa terjebak dan aturan kerja yang tidak manusiawi, Maria akhirnya melarikan diri pada 9 Oktober.

Pelarian Maria itu dengan tujuan untuk mencari yayasan atau agen yang menyalurkan dirinya bekerja di Medan.

Baca Juga: Gawangnya Dijebol Timnas China Dua Kali, Reaksi Maarten Paes Bikin Terkejut

Sayangnya ia tidak mengetahui alamat Yayasan tersebut. Akhirnya, ia diantar salah satu warga Medan untuk bertemu dengan Pastor Polce tersebut.

Masyarakat kini harus lebih mewaspadai bentuk-bentuk perdagangan manusia yang tengah marak terjadi.

Berdasarkan penelusuran redaksi RBG, terdapat beberapa modus perdagangan manusia selain soal lowongan pekerjaan oleh agen penyaluran tenaga kerja bodong.

Baca Juga: Daftar Artis yang Diundang Prabowo Subianto untuk Hadir di Kertanegara, Ada Tokoh Agama hingga Musisi

1. Pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri yang sering kali dilakukan tanpa dokumen resmi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X