RBG.id – Terhitung hingga saat ini, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah mengumumkan Kejadian Luar Biasa (KLB) campak di 12 provinsi di Indonesia.
Status ini ditentukan jika suatu daerah memiliki minimal 2 kasus yang dikonfirmasi lewat pengecekkan serologi antibodi campak yang positif dan berhubungan dengan epidemiologi.
Dokter Spesialis Anak Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia – Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (FKUI – RSCM) dr. Mulya Rahma Karyanti, Sp.A (K), M.Sc menyebut status KLB campak berhubungan dengan jangkauan imunisasi dasar lengkap bayi yang diketahui merosot drastis selama pandemi.
BACA JUGA: Ternyata PCR Bisa Digunakan untuk Deteksi Kanker
“Hal ini diakibatkan kekhawatiran orang tua membawa anaknya ke fasilitas kesehatan karena takut tertular Covid-19. Selain itu, beberapa fasilitas kesehatan penyedia layanan vaksinasi juga dibatasi aktivitasnya di awal masa pandemi,” kata dr. Karyanti.
Menurut Anggota Komite Ahli Verifikasi Nasional Eliminasi Campak dan Pengendalian Rubela/Congenital Rubella Syndrome (CRS) ini, dibutuhkan cakupan imunisasi agar dapat memutus rantai penularan sebesar minimal 95 persen.
Menurut data Kemenkes RI pada 2022, diketahui cakupan imunisasi dasar lengkap anak hanya 84 persen di tahun 2022 dan 2021.
BACA JUGA: Bahaya, Ini Beberapa Komplikasi yang Muncul Akibat Asam Lambung
Berkaca dari data tersebut, KBL ini terjadi pada anak-anak yang sebagian besar belum pernah diimunisasi.
“Imunisasi dengan vaksin campak merupakan cara pencegahan terbaik dari penyakit campak. Cakupan imunisasi yang tinggi bukan hanya melindungi individu yang mendapatkan vaksin tersebut, tetapi juga dapat melindungi orang di sekitarnya sehingga terbentuk herd-immunity. Imunisasi campak merupakan bagian dari program imunisasi pemerintah dengan menggunakan vaksin campak rubella atau measlels rubella (MR) yang dapat diberikan pada anak mulai usia 9 bulan. Pada seseorang yang belum pernah mendapatkan vaksinasi campak lalu terpapar penyakit campak, pemberian vaksin campak dalam 72 jam setelah terpapar dapat mencegah terjadinya penyakit campak,” katanya.
Ia menambahkan, bayi berusia di bawah satu tahun, remaja, dan orang dewasa yang belum menerima imunisasi campak secara adekuat lebih rentan terkena penyakit ini.
BACA JUGA: Menangani Penyakit Asam Lambung, Begini Caranya
Lebih lanjut, campak juga rentan diderita orang dengan ganguan kekebalan tubuh atau imunokomprais akibat penyakit kronik atau pengobatan yang menekan imunitas, seperti kemoterapi, immunoglobulin, atau steroid jangka Panjang.
“Penularan campak terjadi melalui airborne atau udara dari seseorang yang terkena penyakit campak dari empat hari sebelum gejala hingga empat hari setelah munculnya ruam. Seseorang dapat mengalami campak karena belum terlindungi oleh antibody terhadap campak yang bisa didapatkan dari imunisasi. Pada seseorang yang telah mendapatkan vaksin campak, respon tubuh yang inadekuat terhadap vaksin (tidak dapat membentuk antibody yang adekuat melawan campak) serta imunitas yang menurun dapat menyebabkan seseorang terkena penyakit campak,” jelasnya.
Artikel Terkait
Hanya Dua Desa di Parung Panjang Aman dari Campak
Belasan Warga Kabupaten Bogor Idap Campak, Dinkes Bilang Begini
Puluhan Warga Kota Bogor Positif Campak, Dinkes: Belum Berstatus KLB
RSUD Kota Bogor Tertangani 36 Kasus Campak, Kadinkes: Tidak Masuk Kriteria KLB
Kabupaten Bogor KLB Campak, RS di Kota Bogor Diminta Tingkatkan Kewaspadaan