kesehatan

Panja DPR Klaim RUU Kesehatan Berpihak pada Nakes

Kamis, 22 Juni 2023 | 09:53 WIB
Edy Wuryanto

Mantan Dirjen Pengendalian Penyakit Kemenkes Tjandra Yoga Aditama ikut merespon keputusan pemerintah soal endemi Covid-19.

Dia mengatakan keputusan tersebut wajar diambil pemerintah Indonesia.

Diantara pertimbangannya, kasus dan angka kematian akibat Covid-19 sudah sangat rendah dan terus menurun dari waktu ke waktu.

Di sisi lain dia mengatakan istilah pencabutan pandemi tidak terlalu tepat. Karena selama ini pemerintah Indonesia sama sekali tidak pernah menetapkan status pandemi.

Status pandemi itu diputuskan WHO.

"Jadi tentu baiknya istilahnya kini tidak perlu disebut pandemi dicabut. Bisa disebut sudah endemi, bisa juga disebut bahwa kedaruratan kesehatan masyarakat sudah teratasi," jelasnya.

Tjandra juga menyampaikan perlu ditekankan ke masyarakat, bahwa endemi bukan berarti penyakit sudah tidak ada.

Endemi justru menunjukkan bahwa penyakit masih ada. Meskipun sudah tidak setinggi puncaknya di 2020 dan 2021 lalu.

"Tegasnya virus SARS CoV2 penyebab Covid-19 masih ada," katanya.

Kemudian pasiennya juga masih akan tetap ada. Termasuk pasien yang sampai dirawat di RS juga akan tetap ada.

Bahkan pada kondisi tertentu, pasien Covid-19 yang meninggal masih akan tetap ada.

Sama seperti pada kasus penyakit menular lainnya, yang sudah lebih dulu menjangkiti Indonesia.

Memasuki masa endemi itu, Tjandra mengajak masyarakat tetap menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat.

Supaya terhindar dari penyakit menular, termasuk Covid-19.

"Memang masyarakat umum tidak perlu pakai masker lagi, tetapi akan baik kalau masker tetap digunakan untuk mencegah Covid-19," jelas dia.

Halaman:

Tags

Terkini