RBG.ID – RUU Kesehatan masih terus menuai polemik.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berupaya menjelaskan maksud baik sejumlah aturan dalam RUU tersebut.
Salah satunya, RUU Kesehatan dinilai Kemenkes mengandung substansi mengatasi permasalahan jaminan kesehatan nasional (JKN).
Baca Juga: Fantagio Rilis Official Logo Untuk Debut Boy Grup LUN8
Contohnya, peningkatan kerja sama fasilitas kesehatan (faskes) dengan BPJS Kesehatan dan pemerintah.
Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kemenkes, Syarifah Liza Munira mengatakan, RUU Kesehatan diharapkan bisa memfasilitasi transformasi kesehatan.
Terutama meningkatkan efisiensi pembiayaan kesehatan.
Baca Juga: Stasiun MRT Bundaran HI - Monas Telah Terhubung
Permasalahan yang dihadapi masyarakat, antara lain, masih terhambatnya akses peserta JKN.
Lalu, kurangnya upaya promotif dan preventif yang mengakibatkan pembiayaan JKN mahal.
Liza juga menyebut belum optimalnya koordinasi pendanaan antara pemerintah, BPJS Kesehatan, dan swasta.
Baca Juga: Ketua Umum PSSI Erick Thohir Ungkap Indonesia Bisa Disanksi Larangan Ikut Kompetisi Internasional
’’Pemerintah mendorong perluasan koordinasi pendanaan antara pemerintah dan swasta melalui asuransi tambahan. Serta, perluasan fungsi BPJS Kesehatan,’’ katanya.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar membantah pernyataan Liza.