RBG.ID – Dalam Peraturan Pemerintah atau PP nomor 13/2024 tentang Kesehatan memiliki keberpihakan pada perempuan.
Ini dilihat dari pasal-pasalnya yang mendukung perempuan, mulai dari memberikan ASI hingga melakukan aborsi.
Aturan ini menyebutkan dukungan untuk pemberian ASI.
Baca Juga: Syahrini Melahirkan Anak Pertama Tepat di Hari Ulang Tahunnya, Bocorkan Inisial Nama Sang Buah Hati
Mulai dari Pasal 24 hingga 32. Lalu di pasal setelahnya diatur juga soal pengetatan susu formula.
Meskipun secara subtantif aturan ini tidak banyak berubah dari peraturan terdahulunya, namun patut diberikan apresiasi.
“Pelaksanaannya harus dipastikan. Kita itu punya aturan bagus tapi seringnya dalam pelaksanaan kurang baik,” kata Sekjen Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Lianita Prawindarti, Kamis (1/8).
Baca Juga: Curhat di Medsos, Jennifer Coppen Ungkap Didatangi Dali Wassink Lewat Mimpi, Almarhum Sempat Ungkap Hal Ini
Meski banyak pasal yang sama dengan aturan-aturan sebalumnya, Nita mengatakan ada beberapa hal yang bisa diapreasi.
Pada Pasal 33 terdapat larangnya untuk melakukan promosi silang atau promosi tidak langsung yang dilakukan oleh produsen susu formula.
“Selain itu yang baru adalah tidak boleh promosi susu bayi dibawah 36 bulan. Pada aturan sebelunya hanya produk susu dibawah 12 bulan,” katanya.
Ekosistem untuk memberikan ASI memang harus dibentuk.
Sebab jika tidak maka tidak akan sukses program pemberian ASI.
Nita menyebutkan bahwa jumlah bayi yang mendapatkan ASI ekskulsif turun.