Senin, 22 Desember 2025

Kementerian Kesehatan Mulai Susun Rencana Induk Kesehatan untuk 2024

- Jumat, 14 Juli 2023 | 07:31 WIB
Kementerian Kesehatan
Kementerian Kesehatan

RBG.ID – Pada draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 1 Juli lalu tidak memuat mandatory spending atau anggaran wajib.

Pemerintah berdalih meski mandatory spending dihilangkan namun tidak akan lepas tangan dalam pembiayaan.

Kegiatan akan dibiayai tapi berbasis dengan kinerja. 

Baca Juga: Video Call Lewat Instagram dan Messanger Bisa Pakai Avatar untuk Tutupi Wajah

“Dengan tidak adanya persentase angka di dalam Undang Undang Kesehatan, bukan berarti anggaran itu tidak ada, namun tersusun dengan rapi berdasarkan dengan rencana induk kesehatan dan berbasis kinerja berdasarkan input, output dan outcome yang akan kita capai,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr M Syahril.

Menurut dia, Tujuannya adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia. Untuk itu harus tepat sasaran. 

Syahril menyalahkan banyaknya kasus kesehatan saat ini karena tidak adanya guideline terkait kesehatan. Padahal sudah ada anggarannya.

Baca Juga: AI Google segera Datang, Mampu Jawab Pertanyaan Medis

Dia menyontohkan kondisi saat ini dimana 300.000 rakyat setiap tahun meninggal karena stroke atau lebih dari 6.000 bayi meninggal karena kelainan jantung bawaan yang tidak bisa dioperasi.

Begitu juga dengan adanya 5 juta balita hidup dalam kondisi stunting.

“Perencanaan copy paste dari tahun sebelumnya ditambah inflasi sekian, akhirnya outcomenya ya begitu begitu saja, karena belum terarah dengan baik,” ucapnya.

Baca Juga: MY WORLD Jadi Album Terlaris di AS Minggu Ini, aespa Puncaki Top 3 Tangga Lagu Billboard

Untuk itu, mulai di tahun anggaran 2024, Kemenkes akan menyusun rencana induk kesehatannya.

Dalam rencana induk kesehatan ini akan mengatur pembagian peran antara pusat dan daerah, dan juga targetnya nanti seperti apa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X