RBG.id - Kasus rudapaksa dan pembunuhan tragis yang menimpa seorang dokter muda bernama Dr. Moumita Debnath, telah mengejutkan publik di dunia maya.
Moumita, yang sedang menempuh studi pascasarjana di R. G. Kar Medical College and Hospital (RGKMCH) di Kolkata, menjadi korban dalam peristiwa mengerikan ini.
Insiden tersebut terjadi pada 9 Agustus 2024, di mana Moumita ditemukan di aula seminar kampus kedokterannya dengan sebagian tubuhnya tanpa pakaian.
Baca Juga: Resmi Menghirup Udara Bebas, Jessica Wongso Masih Harus Jalani Bimbingan Hingga Tahun 2032
Sebelum peristiwa naas ini, Moumita diketahui telah bertugas selama 36 jam tanpa henti, menangani pasien di rumah sakit.
Menurut laporan media lokal, setelah menyelesaikan shiftnya, Moumita sempat makan malam bersama juniornya sekitar pukul 2 pagi sebelum pergi ke aula seminar untuk beristirahat, karena tidak memiliki ruangan pribadi.
Keesokan paginya, sekitar pukul 11.30, Moumita ditemukan tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: Malang Nian Nasib Moumita Debnath, Dokter di India yang Tewas Dibunuh dan Dirudapaksa Anggota Polisi
Alami Luka Parah Sekujur Tubuh
Hasil otopsi menunjukkan bahwa Moumita mengalami luka-luka parah pada mata, mulut, perut, leher, kaki kiri, tangan kanan, jari manis, dan area kemaluan.
Ada pendarahan hebat pada mata, mulut, dan kemaluannya, dengan pecahan kaca yang ditemukan di matanya dan tulang leher yang patah.
Kondisi kaki korban yang kaku dan tegak lurus menambah indikasi adanya kekerasan yang dilakukan terhadapnya.
Laporan juga mengungkapkan adanya temuan 150 ml sperma, yang menunjukkan bahwa Moumita mengalami kekerasan seksual yang sangat brutal sebelum kematiannya.
Artikel Terkait
Sosok M Thaher Hanubun, Bupati Maluku Tenggara yang Rudapaksa Karyawan Berujung Nikah Siri
Rudapaksa 10 Anak, Kakek 58 Tahun di Bogor Diringkus Polisi
Sebulan Terbaring di RS, Dua Pengurus Ponpes Pelaku Rudapaksa Santri di Bogor Ditahan Polisi
5 Fakta Penangkapan Pegi alias Perong yang Ternyata Jadi Otak Rudapaksa dan Pembunuhan Vina Cirebon
Aktor Populer Korea Selatan Diduga Rudapaksa Siswa di Rumahnya dengan Iming-iming Uang Sekolah Gratis
Korban Tindak Pidana Rudapaksa Bisa Lakukan Aborsi, Ini Aturannya Sesuap PP Nomor 28 Tahun 2024
Selain Aborsi, Pemerintah Juga Buat Aturan Anak Korban Tindak Pidana Rudapaksa dan Kekerasan Seksual, Ini Isinya di PP Nomor 28 Tahun 2024