Senin, 22 Desember 2025

BPJS Bayarkan Dana Kapitasi Khusus Rp 624 Miliar

- Senin, 13 Februari 2023 | 11:26 WIB
Ali Ghufron Mukti
Ali Ghufron Mukti


RBG.ID – BPJS Kesehatan membayarkan dana kapitasi khusus untuk mengoptimalkan layanan kesehatan di daerah terpencil dan kepulauan.

Tujuannya, layanan jaminan kesehatan nasional (JKN) mampu menjangkau seluruh masyarakat.

Dana kapitasi merupakan pembayaran per bulan di muka kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) berdasar jumlah peserta yang terdaftar.

Baca Juga: Kronologi Manchester City Terkena Dakwaan Melanggar FFP dari Premier League

Tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

Saat ini BPJS Kesehatan sudah membayarkan kapitasi khusus bagi fasilitas kesehatan yang mampu menjangkau wilayah terpencil dan kepulauan.

Sejak 2019 hingga tahun lalu, Rp 624 miliar digelontorkan untuk 180 FKTP di 36 kabupaten/kota di 15 provinsi.

Baca Juga: Pertamina Geothermal Energy Siapkan Investasi USD 1,6 Miliar Guna Tingkatkan Kapasitas Listrik

Selain kapitasi khusus, untuk mengoptimalkan layanan di wilayah yang belum tersedia faskes yang memenuhi syarat, BPJS Kesehatan melakukan uji coba pemberian kompensasi.

”Dalam bentuk pengiriman tenaga kesehatan, pengembangan analisis kebutuhan faskes berbasis data geografis, penjaminan layanan ambulans darat dan air untuk evakuasi medis antar faskes, serta pengembangan telemedisin,” papar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.

Dia berharap ada koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mendistribusi tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Anggota Densus 88 Bripda HS, Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online Segera Disidang Kode Etik

”Kami juga mendorong, penyusunan regulasi pendukung dalam penjaminan layanan di wilayah yang tersedia faskes memenuhi syarat,” kata Ghufron.

Dia menyadari, saat ini masih menghadapi tantangan berat terkait ketersediaan faskes dan tenaga kesehatan yang belum merata.

Kondisi geografis Indonesia merupakan tantangan dalam pemerataan layanan kesehatan. Dampaknya juga bisa dirasakan oleh peserta program JKN yang belum bisa mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X