- Tipe bungkus bagian luar, seperti kardus, bubble wrap, plasti, dan kotak dapat dibuka. Sementara, resi pada paket dan kemasan kayu tidak boleh digunting, dibuka, disobek, atau dirusak.
- Tipe bungkus bagian dalam atau bungkus barang, seperti bubble wrap, bungkus yang dapat dibuka dan ditutup kembali, serta bungkus tanpa stiker atau label dapat dibuka.
BACA JUGA: Perempuan Paling Banyak Jadi Korban Pinjol Ilegal, Ini Penyebabnya
- Bungkus dalam atau barang dengan stiker/label, bungkus plastik yang tidak bisa ditutup lagi, bungkus dalam atau barang yang disegel/staples, bungkus barang higienis (sarung tangan medis, pakaian dalam dan renang), serta bungkus dari barang yang bisa dikonsumsi atau dipakai hingga habis (minuman/makanan, obat-obatan, parfum, lem) tidak boleh digunting, dibuka, disobek, atau dirusak.
- Pembeli tidak boleh mencoba produk dan hanya boleh memegangnya
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Emak-emak Pulang Belanja Dijambret Hingga Tersungkur
Resmi Bertugas, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede Langsung Belanja Masalah
Maksimalkan Serapan Belanja Daerah, Pemkot Depok Berlakukan e-Payment
Pemkab Bogor Siapkan Belanja Tidak Terduga Rp50 Miliar, Ini Kegunaannya
Bagi yang Biasa Belanja Online, Ini Tips Agar Terhindar dari Modus Kejahatan Berkedok APK