Senin, 22 Desember 2025

Pekerja Rumah Tangga Segera Miliki JKN hingga JHT

- Kamis, 19 Januari 2023 | 20:15 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.

Dalam substansi jaminan sosial, Timboel mendesak, agar pola perhitungannya pun sama seperti yang diperoleh pekerja formal.

Baca Juga: Hore... Dana BOS Madrasah Swasta Rp 4 Triliun Cair

Misalnya, untuk iuran jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah, yakni sebesar 5,7 persen dari upah.

Besaran tersebut, dibayarkan oleh pekerja sebesar 2 persen dan 3,7 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.

Kemudian, jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang nantinya saat PRT diputus hubungan kerjanya maka bisa mendapat manfaat dari program tersebut.

Baca Juga: Hendak Tawuran, 15 Pelajar di Bogor Ditangkap

Adapun manfaat yang diberikan antara lain bantuan uang tunai maksimal 6 bulan, pelatihan, dan informasi pasar kerja.

Lalu, dia beserta keluarga masih bisa mendapat layanan dari jaminan kesehatan nasional (JKN) ketika PHK maksimal 6 bulan tanpa membayar iuran.

”Termasuk soal jam kerja, 8 jam sehari atau maksimal 40 jam seminggu,” tegasnya.

Baca Juga: Tiket Jumpa Fans Berbayar Rp300 Ribu, Ini Kata Bunda Corla

Selain itu, Timboel juga menyinggung soal ketentuan upah bagi PRT yang harus terstandar. Dalam formulanya, pemerintah bisa mengacu pada aturan upah minimum yang terdapat dalam PP 36 Tahun 2021 seperti yang diterapkan untuk pekerja pada usaha kecil dan mikro.

Diakuinya, pada formula ini, upah minimum yang diterima PRT akan berbeda dengan upah minimum propinsi biasanya. Sebab, termasuk dalam skalanya kecil. Hanya 1 orang pekerja.

Dalam PP tersebut, upah usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dengan dua ketentuan.

Baca Juga: Warung Kelontong di Bekasi Diserbu Begal, Perempuan Ini Nekat Melawan

Yaitu, paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi dan paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan provinsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X