”Kemudian, diberikan (upah, red) lembur kalau lebih dari 8 jam sehari (jam kerjanya, red),” ungkapnya.
Baca Juga: Pria Ini Tiba-tiba Hilang di Bogor Saat Menunggu Mertua di Rumah Sakit
Guna memastikan semua ketentuan tersebut dipenuhi, Timboel meminta agar ada poin khusus yang membahas mengenai pengawasan.
Hal ini, dapat dimandatkan pada pengawas ketenagakerjaan yang sudah eksis saat ini. (mia/lyn)
Artikel Terkait
Pekerja Bekasi Minta UMK 2023 Naik Rp 900 Ribuan
Ridwan Kamil Wajibkan Perusahaan Terima Pekerja Difabel
Kesetrum Listrik, Pekerja Bangunan Tewas
Perbaikan Gedung Kemenag Cianjur Diduga Abaikan Keselamatan Pekerja
Dear Ibu Pekerja, Ini 5 Tips Lancar ASI Eksklusif