Pada kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) Eddy Susanto Yahya menyebutkan, hingga saat ini masih ada beberapa oknum yang belum mau mematuhi aturan yang baru.
Baca Juga: Lionel Messi Satu Laga Lagi Antar Inter Miami Menuju Juara Leagues Cup, Ini Data Faktanya
‘’Tiga bulan sejak PMK 48 ini diberlakukan, sudah terjadi distorsi luar biasa. Industri yang orientasi domestik mengalami penurunan utilitas hingga 90 persen,’’ jelasnya.
Perusahaan yang patuh, lanjut dia, justru kehilangan order dan ditinggalkan konsumen. Sampai-sampai harus merumahkan karyawan.
Padahal, pihaknya sangat mendukung aturan tersebut. Sebab, langkah tersebut bisa menciptakan ekosistem industri yang lebih terbuka dan setara. Dari hulu hingga hilir.
Baca Juga: Lionel Messi Satu Laga Lagi Antar Inter Miami Menuju Juara Leagues Cup, Ini Data Faktanya
“Harapan kami, DJP bisa menjamin tidak ada ruang untuk transaksi perhiasan di level manapun yang bersifat gelap. Sehingga, mereka yang tidak mencantumkan NPWP tidak bisa bertransaksi,’’ bebernya.
Ketua Asosiasi Pedagang Emas Perhiasan Indonesia (APEPI) Jatim, Liana Kurniawan menambahkan, sejauh ini para pedagang sudah tertib melakukan perbaikan adminstrasi perpajakan. Tetapi, yang terjadi malah kalah bersaing dengan yang tidak taat pajak.
’’Kami di asosiasi sendiri kesulitan dalam menentukan harga patokan emas 24 karat yang tepat karena selisih harga bisa sampai puluhan ribu. Padahal, selisih seribu saja bisa mengubah pikiran konsumen,’’ paparnya. (bil/dio)