RBG.ID – Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus menambah pasokan LPG 3 kg di seluruh wilayah Jawa Timur.
Hal itu dilakukan untuk memberikan ketenangan bagi masyarakat yang belakangan dilanda kelangkaan LPG 3 kg.
Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi menjelaskan, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus menambah total 1.023.511 tabung LPG 3 kg selama periode tanggal 25-31 Juli 2023.
Baca Juga: Viral! ‘Kena Mental’ Usai Dapat Tekanan dari Atasan, Karyawan Pabrik di Banten Diduga Depresi
Tambahan pasokan ini dilakukan untuk mempertebal stok LPG 3 kg di 31.462 pangkalan resmi Pertamina untuk antisipasi panic buying yang terjadi akibat kelangkaan yang terjadi.
‘’Tambahan pasokan ini diharapkan memberikan rasa tenang masyarakat dan meredakan isu LPG di beberapa kota/kabupaten di Jawa Timur,’’ ujar Ahad.
Ahad melanjutkan, tambahan pasokan itu bukan berarti kondisi sebelumnya tidak aman.
Baca Juga: Dewan Pers Berharap Pendapatan yang Adil, SMSI Tegaskan Ini
Saat ini banyak warga yang sudah mengakses langsung ke Pangkalan Resmi LPG karena stoknya melimpah dan mulai meninggalkan pembelian di pengecer/toko, sehingga penebalan stok di Pangkalan perlu dilakukan.
‘’Seluruh Kota/Kabupaten se-Jawa Timur mendapatkan tambahan pasokan LPG, namun jumlahnya berbeda-beda sesuai dengan peningkatan permintaan di wilayah masing-masing,’’ tambah Ahad
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tanggal 27 Februari 2023 dalam rangka subsidi LPG tepat sasaran, pembelian LPG oleh individu yang termasuk kelompok konsumen penerima subsidi LPG dilakukan di Pangkalan Resmi Pertamina.
Baca Juga: Presiden Jokowi ke Tiongkok Untuk Bertemu Xi Jinping dan Pebinis, Ini Yang Dibahas
‘’Saat ini berdasarkan aturan terbaru, LPG 3 kg subsidi hanya boleh dikonsumsi oleh Rumah Tangga Prasejahtera, UMKM, Nelayan Sasaran dan Petani Sasaran,’’ jelas dia.
Berdasar simulasi, nantinya warga masyarakat yang berhak mendapatkan LPG 3 kg Subsidi datang ke Pangkalan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.