RBG.ID, SUKABUMI - Tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat berhasil diringkus Polres Sukabumi, Rabu (18/01/2023).
Informasi yang diperoleh, tiga orang pelaku curat berinisial SH (25), GN (29), dan RN (33) ini telah melakukan aksinya di Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, dan Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, aksi curat pertama dilakukan oleh tersangka SH dan GN di Kabupaten Cianjur dengan membobol toko beras.
Baca Juga: 9 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi, Korbannya Ada yang Berusia 6 Tahun
"Aksi pencuriannya dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB. Kedua pelaku curat itu secara paksa membobol toko beras dengan cara merusak kunci gembok dan rolling door," ujar Maruly dalam konferensi pers, di Mapolres Sukabumi, Rabu (18/01/2023).
Kedua pelaku curat itu berhasil menggasak belasan karung beras dengan berbagai ukuran dan menjualnya ke daerah Kecamatan Cikidang.
"Barang yang berhasil dicuri 8 karung beras 25 kilogram, 1 karung beras ketan 25 kilogram, 3 kantong beras hitam ukuran 5 kilogram, dan 1 kantong beras putih 5 kilogram," bebernya.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan di Kota Sukabumi Diringkus Polisi, Begini Kronologinya!
Aksi pencurian kedua, lanjut Maruly dilakukan oleh RN dan SH di Kampung Padabeunghar, RT07/02, Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi.
"Keduanya berhasil membobol sebuah toko gas LPG berukuran 3 kilogram (Kg) dengan jumlah total sebanyak 115 tabung. Hasil pencuriannya itu kemudian dijual kepada penjual di wilayah Jampang Tengah," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tiga pelaku curat itu terancam pasal 363 ayat 1, 3e berbunyi pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya dilakukan oleh orang yang ada di situ. Tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya).
Baca Juga: Aksi Berandalan Bermotor Kembali Bikin Resah Warga Sukabumi
"4e berbunyi pencurian dilakukan oleh 2 orang bersama-sama atau lebih. Lalu, 5e berbunyi pencurian yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ke tempat kejahatan itu atau didapat mencapai berang untuk diambilnya. Hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," tandasnya.
Artikel Terkait
Aksi Pencurian Besi Penutup Irigasi Terekam CCTV, Ini Ciri-cirinya!
Terlilit Hutang dan Kecanduan Judi Online Slot, Motif Pencurian Uang dalam Mesin ATM