RBG.ID – Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, berpotensi tidak mulus.
Khususnya soal ketentuan pembagian pendapatan oleh platform digital kepada media atau perusahaan pers.
Di dalam draft atau rancangan Perpres tersebut, urusan teknis soal kerjasama termasuk pembagian pendapatan antara perusahaan pers dengan platform digital diatur secara teknis oleh Dewan Pers.
Baca Juga: Presiden Jokowi ke Tiongkok Untuk Bertemu Xi Jinping dan Pebinis, Ini Yang Dibahas
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu turut memberikan komentar soal Perpres soal hak publikasi atau publisher rights tersebut.
Dia menyampaikan empat poin menanggapi rencana terbitnya Perpres tersebut.
’’DP (Dewan Pers) berharap agar Perpres ini menuangkan rumusan yang memberikan pendapatan yang adil bagi media atas platform,’’ katanya, Kamis (27/7).
Baca Juga: Kian Bertambah, Tercatat Ada 748 Jemaah Meninggal Dunia di Tanah Suci Selama Ibadah Haji 2023
Kemudian apabila terjadi perbedaan pendapat antara keduanya, dapat diselesaikan dengan mediasi.
Ninik juga menyampaikan mereka Dewan Pers menghargai semua pihak untuk memberikan masukan pada draft yang sudah dikirim Kementerian Kominfo ke Presiden Joko Widodo itu.
Dewan Pers juga sangat berharap, proses itu dapat memastikan karya jurnalistik yang didistribusikan melalui algoritma merupakan karya jurnalistik berkualitas.
Baca Juga: Jadwal Shalat di Kota Bogor Bulan Juli 2023, Ibadah Pertama yang Dihisab adalah Shalat
’’DP berharap rancangan Perpres ini dapat membangun ekosistem pers yang sehat,’’ tuturnya.
Kemudian juga bisa menyehatkan media dalam rantai distribusi berita melalui platform digital.
Artikel Terkait
Para Korban Penipuan Modus Lowongan Kerja Diminta Buat Laporan Polisi
Anak Ferdy Sambo Lulus Akpol, Pemerhati Anak: Lebih Baik Jadi Pendeta
Dipilih Langsung oleh Presiden Jokowi, Ini Makna Setiap Elemen dari Logo HUT ke-78 RI
Profil Kepala Basarnas Henri Alfiandi yang Jadi Tahanan KPK, Pernah Belajar di Amerika Serikat
Henri Alfiandi Ditangkap KPK karena Dugaan Kasus Korupsi Senilai Rp88,3 Miliar, Ternyata Segini Hartanya
Bukti Driver Ojol Manusia Serba Bisa, Dari Menyelamatkan Orang Bunuh Diri hingga Kisah Loker Bodong
Viral! Detik-detik Komandan Pasukan Pingsan Saat Upacara Pelantikan Perwira di Istana Merdeka