RBG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan inisiatif pembentukan satuan tugas anti-scam center.
Itulah upaya untuk melindungi masyarakat dari aksi penipuan digital. Khususnya, secara online fraud.
"(Pembentukan) ini dilakukan untuk bisa mencegah kerugian yang lebih dahsyat lagi dari masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam diskusi di Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).
Anti-scam center bukan hal baru di industri keuangan dunia.
Perempuan yang akrab disapa Kiki itu mengungkapkan, Singapura telah memiliki satgas sebagai forum koordinasi dan komunikasi antar-stakeholder keuangan.
Mulai OJK, pemerintah, Bank Indonesia (BI), kepolisian, hingga pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), baik bank maupun nonbank.
Baca Juga: Nah.. Kejagung Tarik Sepuluh Jaksa dari KPK, Mulai Bertugas di Kejaksaan Lagi Awal September
Salah satu contoh kerja anti-scam center adalah menangani kasus penipuan yang belakangan sering terjadi.
Misalnya, seseorang secara tidak sadar memberikan kode onetime password (OTP) kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Alhasil, pelaku kejahatan mampu mengakses rekening korban.
Baca Juga: Cut Intan Nabila Tunjukkan Kode 4 Jari Sebelum Sebar Video KDRT, Kenali Makna dan Cara Meresponnya
Harapannya, begitu nasabah sadar, uang sudah hilang.
Asal waktunya cepet, bisa dikejar karena bank-bank akan duduk bersama di satu lokasi.