RBG.ID – Setiap pinjaman termasuk paylater, pinjaman kredit bank, hingga pinjol akan terdata di SLIK yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meski belum resmi dijalankan, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan saat ini baru dalam tahap proses.
Memasukkan data pinjol ke dalam SLIK OJK diperuntukkan agar menyadarkan masyarakat apabila sudah memilih untuk melakukan pinjol maka harus sedia untuk membayarnya kembali, begitu menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Baca Juga: Cara Mengetahui Skor Kredit atau Riwayat Utang Lewat IDEBKU
"Kemarin teman-teman AFPI sudah minta kepada kita supaya data itu dimasukan dalam data SLIK. Karena katanya orang orang ini yang tahu datanya masuk SLIK mereka jadi hati-hati. Tapi kalau pinjol karena tahu nggak masuk SLIK jadi suka nggak bayar," katanya.
Sementara itu melansir dari situs resmi OJK, layanan SLIK OJK bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas serta melakukan pengawasan untuk informasi di bidang keuangan atau dalam rangka meningkatkan disiplin industri keuangan.
SLIK OJK berfungsi sebagai platform untuk mengetahui skor utang kredit atau riwayat utang seseorang yang biasa diminta ketika hendak kredit kendaraan, KPR, atau cicilan lainnya.
Simak cerita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Diduga Terpapar Zat Kimia, Penyebab Ratusan Santri di Tamansari Keracunan Massal
Helloweebs By Jvibes.Id Kembali dengan Vol.3 di Jakarta, Ada Banyak Kejutan Menanti
Pakar Oceanography IPB University Sebut El Nino Pertanda Baik, Ini Alasannya
Pemerintah Beberkan 4 Alasan Gas LPG 3 Kilogram Pembeliannya Harus Verifikasi KTP Terlebih Dahulu
Universitas Muhammadiyah Bogor Raya Tutup Praktik Klinik Kebidanan Mahasiswa di RSUD Leuwiliang