Senin, 22 Desember 2025

Akulaku Dibekukan OJK Tidak Bisa Sediakan Paylater Lagi, Direktur Akulaku Ambil Langkah Ini

- Selasa, 31 Oktober 2023 | 19:39 WIB
Logo Akulaku (Sumber: Google)
Logo Akulaku (Sumber: Google)

RBG.ID – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah membekukan kegiatan usaha milik platform milik PT Akulaku Finance Indonesia untuk menyediakan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) dan melakukan kerja sama dengan bank untuk skema channeling maupun joint financing.

Hal ini dikarenakan OJK menemukan PT Akulaku Finance Indonesia tidak melakukan manajemen resiko dan meminta mereka untuk memperbaiki proses bisnis BNPL.

Sehingga sampai sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) dicabut, PT Akulaku Finance Indonesia tidak bisa memberikan pinjaman Paylater atau layanan BNPL dan channeling maupun joint financing.

Baca Juga: OJK Panggil AdaKami Terkait Dugaan Peminjam Bunuh Diri, Bunga Pinjaman Jadi Sorotan

"Pencabutan akan dilakukan apabila OJK menilai bahwa PT Akulaku Finance Indonesia telah melaksanakan seluruh komitmen korektif action plan, termasuk pemenuhan seluruh rekomendasi pemeriksaan sesuai jangka waktu yang ditetapkan," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman.

Sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) ini menjadi tantangan bagi PT Akulaku Finance Indonesia mengingat mereka pun untuk membuka bisnis keuangan berbasis platform seperti saat ini perlu menaklukan hati banyak bank di Indonesia hingga bisnis mereka berjalan 7 tahun belakangan ini.

Baca Juga: Seorang Nasabah Pinjol Adakami Diduga Bunuh Diri Akibat Diteror, Begini Reaksi OJK

OJK semakin gencar memeriksa manajemen risiko dan tata kelola perusahaan setelah bulan lalu ramai pemberitaan terkait peminjam yang bunuh diri karena tidak sanggup membayar pinjamanya.

Besaran bunga yang dikenakan tiap platform pun diperiksa oleh OJK agar tidak melibihi batas yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Hati-Hati! Kominfo Meminta OJK Untuk Memblokir Rekening yang Digunakan Untuk Taruhan Online

Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga setelah menerima sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) dari OJK menanggapi ke depannya PT Akulaku Finance Indonesia akan mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Kami berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan," kata Efrinal Sinaga.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X