RBG.ID – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah membekukan kegiatan usaha milik platform milik PT Akulaku Finance Indonesia untuk menyediakan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) dan melakukan kerja sama dengan bank untuk skema channeling maupun joint financing.
Hal ini dikarenakan OJK menemukan PT Akulaku Finance Indonesia tidak melakukan manajemen resiko dan meminta mereka untuk memperbaiki proses bisnis BNPL.
Sehingga sampai sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) dicabut, PT Akulaku Finance Indonesia tidak bisa memberikan pinjaman Paylater atau layanan BNPL dan channeling maupun joint financing.
Baca Juga: OJK Panggil AdaKami Terkait Dugaan Peminjam Bunuh Diri, Bunga Pinjaman Jadi Sorotan
"Pencabutan akan dilakukan apabila OJK menilai bahwa PT Akulaku Finance Indonesia telah melaksanakan seluruh komitmen korektif action plan, termasuk pemenuhan seluruh rekomendasi pemeriksaan sesuai jangka waktu yang ditetapkan," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman.
Sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) ini menjadi tantangan bagi PT Akulaku Finance Indonesia mengingat mereka pun untuk membuka bisnis keuangan berbasis platform seperti saat ini perlu menaklukan hati banyak bank di Indonesia hingga bisnis mereka berjalan 7 tahun belakangan ini.
Baca Juga: Seorang Nasabah Pinjol Adakami Diduga Bunuh Diri Akibat Diteror, Begini Reaksi OJK
OJK semakin gencar memeriksa manajemen risiko dan tata kelola perusahaan setelah bulan lalu ramai pemberitaan terkait peminjam yang bunuh diri karena tidak sanggup membayar pinjamanya.
Besaran bunga yang dikenakan tiap platform pun diperiksa oleh OJK agar tidak melibihi batas yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Hati-Hati! Kominfo Meminta OJK Untuk Memblokir Rekening yang Digunakan Untuk Taruhan Online
Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga setelah menerima sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) dari OJK menanggapi ke depannya PT Akulaku Finance Indonesia akan mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Kami berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan," kata Efrinal Sinaga.
Artikel Terkait
BREAKING NEWS! Bogor Dilanda Hujan Deras Disertai Angin Kencang, 2 Pohon Besar dan Tiang Listrik Tumbang
Lirik Lagu The Guilty - Taemin SHINee dengan Terjemahan Indonesia, Karya Perdana Setelah Wamil
Bikin Kumuh, Ratusan Lapak PKL di Flyover Cileungsi Dibongkar Satpol PP Kabupaten Bogor
Misterius! Luapan Minyak dari Gorong-Gorong Tugu Yogyakarta Buat 2 Pengendara Terpeleset
Akibat Hujan Deras Disertai Angin Kencang, BPBD Catat 25 Titik Bencana Landa Kota Bogor