Kemudian seluruh hasil pengawasan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan kriteria yang terakhir adalah terpenuhinya target dalam kontrak kinerja.
"Direksi periode 2019-2024 juga telah berhasil menyelesaikan permasalahan tunggakan tagihan pajak. Perlu diketahui, saldo awal tagihan pajak yang harus dibayarkan Perumda PPJ atas pajak sebesar Rp27 miliar. Dan per Agustus 2023, sisa angsuran pajak sebesar Rp3 miliar," ungkap Gatut.
Dalam rapat yang juga dihadiri anggota Komisi II lainnya seperti Ahmad Aswandi, Mahpudi Ismail, Muaz HD, Ujang Sugandi, H.R. Oyok Sukardi, Rizal Utami dan Achmad Rifky Alaydrus, Gatut sejatinya memaparkan kinerja direksi dalam menyelesaikan persoalan di internal maupun eksteral perusahaan.
Seperti pengambil alihan pengelolaan Pasar TU Kemang, serta penyelesaikan perkara hukum yang membelit Plaza Bogor dan Pasar Cunpok.
Meski begitu, pimpinan rapat, Jatirin menegaskan, Dewas PPJ tidak punya kapasitas untuk menyarankan, tetapi dewas hanya fokus membuat rekomendasi penilaian.
Dan yang menjadi catatan Komisi II, bahwa dewas tidak boleh berpihak kepada direksi.
Rekomendasi harus murni penilaian itu secara fakta di lapangan dan diserahkan kepada KPM.
Menanggapi sikap Komisi II, Peneliti Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro mengaku prihatin.
Baca Juga: Harga Beda Rp 300 ribu, Mending Samsung A04 atau Samsung A05? Yuk Simak Infonya
Menurutnya, pemberian rekomendasi agar masa jabatan direksi diperpanjang tak lantas membuat dewas kehilangan independensinya.
Terlebih bila merujuk pada capaian positif yang mampu diraih direksi itu sendiri.
"Kan sudah jelas bila rekomendasi yang dibuat dewas harus sesuai aturan. Poin per poinnya mengacu permendagri hingga perda. Bila itu sudah terpenuhi dan dilakukan dengan benar, saya pikir dewas tak masalah berpihak pada kebenaran," tegas Riko.