Senin, 22 Desember 2025

Presiden Joko Widodo Panggil Menterinya Bahas Kendaraan Listrik yang Tidak Laku, Syarat Dapat Subsidi Dihapus

- Selasa, 1 Agustus 2023 | 08:15 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo

‘’Besaran Biaya Layanan pengisian listrik untuk SPKLU Fast Charging paling banyak Rp 25.000. Sedangkan untuk Ultrafast Charging paling banyak Rp 57.000.

Biaya layanan ini bersifat ceiling atau batasan maksimum dan dikenakan untuk setiap 1 (satu) kali charging,’’ terang Jisman di Jakarta.

Baca Juga: Kisruh PPDB Kota Bogor, Penyidik Polresta Temukan Dugaan Pidana dan Sudah Periksa 24 Saksi

Seperti diketahui, teknologi pengisian pada SPKLU untuk kendaraan beroda empat atau lebih meliputi: Teknologi Pengisian Lambat (Slow Charging), Teknologi Pengisian Menengah (Medium Charging), Teknologi Pengisian Cepat (Fast Charging), dan Teknologi Pengisian Sangat Cepat (Ultrafast Charging).

Tarif tenaga listrik diberlakukan untuk pengisian listrik dari Badan Usaha SPKLU kepada pemilik kendaraan listrik sesuai dengan tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus (L) menggunakan faktor pengali N paling tinggi 1,5 (satu koma lima) dan merupakan biaya pembelian tenaga listrik atau energy charge (kWh).

Biaya layanan tersebut merupakan insentif bagi Badan Usaha SPKLU untuk terus mengembangkan dan memperbanyak SPKLU Fast Charging dan Ultrafast Charging sehingga akan memudahkan pemilik KBLBB dalam melakukan pengisian listrik (charging) dan mendukung pengembangan ekosistem KBLBB.

Baca Juga: Cardi B Dilaporkan ke Polisi karena Insiden Mikrofon

Lebih lanjut Jisman menyebutkan bahwa badan usaha SPKLU dapat menerapkan biaya layanan di bawah Penetapan Menteri ESDM, dengan pertimbangan dan strategi masing-masing Badan Usaha.

Besaran biaya layanan tersebut dilakukan evaluasi setiap dua tahun, untuk melihat keekonomian dan kewajaran biaya.

‘’Saat ini sudah terdapat 129 unit SPKLU Fast Charging dan 47 unit SPKLU Ultrafast Charging. Harapannya dengan adanya biaya layanan ini, akan semakin banyak lagi unit SPKLU Fast dan Ultrafast Charging, khususnya pada jalur-jalur jarak jauh seperti jalan tol, jalan nasional, dan lainnya,’’ jelas Jisman. (dee/lyn)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X