Senin, 22 Desember 2025

Presiden Joko Widodo Panggil Menterinya Bahas Kendaraan Listrik yang Tidak Laku, Syarat Dapat Subsidi Dihapus

- Selasa, 1 Agustus 2023 | 08:15 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo

Agus mencontohkan pajak completely built up (CBU) dan PPN bisa dinolkan. Skemanya sedang dibahas dengan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Viral! Diduga Depresi, Seorang Pria Nekat Lompat dari Kapal ke Laut

“Tadi pak presiden sudah menyetujui jadi semua kebijakan fiskal kita harus kompetitif,” imbuhnya.

Dalam konteks percepatan ekosistem (EV), aturan komponen lokal mobil listrik juga akan dilonggarkan.

Pada Peraturan presiden no 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan telah diarur tingkat kandungan dalam negeri diwajibkan 40 persen pada 2024.

Baca Juga: Janjian Lewat Instagram, Sejumlah Remaja Terlibat Tawuran di Citeureup

Artinya pada tahun depan diharapkan TKDN mobil listrik di tanah air 40 persen. Pada ratas kemarin waktunya diundur hingga 2026.

“Capaian TKDN 40 persen ini belum tentu di 2026, bisa lebih cepat karena tergantung dari kesiapan industri kita mensuplai baterai,” beber Agus.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang ditemui seusai ratas menyebut pembangunan investasi mobil listrik terus dipercepat. Sejauh ini baru Hyundai yang sudah memproduksi mobil listrik di Tanah Air pada 2022 lalu.

Baca Juga: Setelah Dipecat, Oknum Dokter yang Tampar Balita di Makassar Jadi Tersangka

“Kedepan akan masuk BYD sama Wuling serta beberapa pabrik mobil lain lagi,” ungkap Bahlil.

Sementara itu, Kementerian ESDM resmi menetapkan biaya layanan pengisian listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU.

Baca Juga: Dua Bulan Tidak Diguyur Hujan, Begini Kondisi Permukaan Air Bendung Katulampa Bogor

Dirjen Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu menjelaskan, pemilik kendaraan listrik dapat dikenai biaya layanan pengisian listrik untuk setiap satu kali pengisian listrik pada SPKLU Fast Charging atau Ultrafast Charging.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X