Senin, 22 Desember 2025

Pembebasan PPN Rumah Subsidi Diperpanjang, Pemerintah Naikkan Batasan Harga Yang Mendapatkan Intensif Pajak

- Senin, 19 Juni 2023 | 16:19 WIB
TEKAN BACKLOG: Seorang pekerja merampungkan pembangunan rumah subsidi.
TEKAN BACKLOG: Seorang pekerja merampungkan pembangunan rumah subsidi.

Baca Juga: Dengan Tersenyum Lebar, Putri Anne Rayakan Ulang Tahun ke-33 Tanpa Sang Suami Arya Saloka

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian PUPR juga memberikan bantuan subsidi selisih bunga. Subsidi ini bertujuan agar masyarakat berpenghasilan rendah tetap dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5 persen.

Sehingga, total manfaat yang akan diterima untuk setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan PPN berkisar antara Rp 187 juta sampai dengan Rp 270 juta.

Baca Juga: Hadapi Yunani, Omong Besar Kylian Mbappe Buat Prancis Bisa Menang, Begini Perkiraan Pemain Dini Hari Nanti

Ketua Bidang Humas Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi) David Ardian Susanto mengatakan, stimulus tersebut bakal berdampak besar pada pasar rumah baru. Apalagi, first time buyer pasti memilih rumah baru yang terjangkau.

''Tahun ini, memang pasar primary (rumah baru) di bawah Rp 500 juta sedang marak. Secondary justru sedang menurun,'' tuturnya.

Dari sisi volume, kontribusi pasar primary sudah mencapai 70 persen dari penjualan di level agen real estat.

Baca Juga: Kejutkan Penggemar, Soobin TXT Secara Resmi Membuka Akun Instagram Pribadi, Sudah Follow?

Namun, secara nilai hampir sama dengan secondary.

“Sebab, rumah second yang laku nilainya Rp 1 miliar ke atas,” tuturnya. (dee/bil/dio)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X