Senin, 22 Desember 2025

Ratusan Rumah Subsidi Terbengkalai, Pemerintah Kabupaten Bekasi Tak Berdaya

- Senin, 10 Oktober 2022 | 10:47 WIB

RBG.ID, CIKARANG PUSAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, mengaku tak bisa berbuat banyak dalam mengawasi perumahan subsidi yang berlokasi di Kabupaten Bekasi. Pasalnya, kewenangannya ada di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Kewenangannya sebenarnya pada Kementrian PUPR ya. Karena kan memang program pusat,” kata Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Nur Khaidir kepada Radar Bekasi.

Pemerintah Kabupaten Bekasi, lanjutnya, hanya memberikan fasilitas pembangunan infrastruktur lahan berupa Prasarana Sarana Utilitas (PSU) yang telah diserah terimakan kepada pemerintah daerah. “Tak ada perlakukan khusus terkait perumahan subsidi. Kami di daerah hanya melakukan perbaikan atau pembangunan infrastruktur seperti jalan, drainase, dan taman,” kata Khaidir.

Kata dia, pembangunan PSU pada perumahan tidak ada perbedaan dengan perumahan komersil. Sebab pada dasarnya memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Kan kalau pelayanan tidak melihat golongan. Jadi tetap diberikan sama kepada masyarakat,” kata Khaidir.

Lanjut Khaidir, hingga saat ini dalam penyerahan PSU memang masih sedikit. Yaitu baru 50 pengembang yang menyerahkan aset berupa PSU. “Kalau perumahan lama pengembangnya kan sudah pada menghilang. Namun kami tetap bisa memberikan pelayanan perbaikan atau pembangunan infraatruktur selama adanya pengajuan dari masyarakat yang ditanda tangani melalui RT/RT atau paguyuban warga perumahan,” ucapnya.

Jika mengacu pada peraturan, terkait lahan yang belum diserah diterimakan tak dapat dibangun mengggunakan APBD. Namun ketika adanya permohonan dan dilampiri berita acara hal itu diperbolehkan. “Jadi kalau di dinas saya hanya memberikan pelayanan pembangunan infrastruktur. Dan tidak ada terkait pelayanan khusus untuk perumahan subsidi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Jenal Aca menambahkan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bumi (BPHTB) tidak ada pelayanan khusus dalam konteks penarikan pajak daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X