“Semua sama rumusnya untuk penarikan pajak daerah dari sektor BPHTB. Perhitungannya dari transaksi jual beli. Dari nilai tersebut dimasukan rumusnya dikali 5 persen yang menjadi nilai pajak daerah bagi wajib pajak,”ucapnya.
Jenal menganalogikan, apabila nilai transaksi sebesar Rp 120 juta untuk pembelian satu unit rumah. Mengacu pada perda no 05 tahun 2018 tentang pajak daerah. Nilai transaksi dikurang Rp 60 juta hasilnya dikali 5 persen.
“Jadi apabila Rp 120 juta dikurang Rp 60 juta dikali lima persen. Maka wajib pajak dari transaksi tersebut harus membayar pajak BPHTB sebesar Rp 3 juta, begitu juga dengan perumahan komersial atau jual beli tanah,” ucapnya.
Untuk saat ini, lanjut Jenal adapun target dari sektor pajak BPHTB pada tahun 2022 adalah sebesar Rp 925 miliar. Yang saat ini sudah tercapai 60 persen atau setara sekitar Rp 600 miliaran. (and)