RBG.ID – Pemerintah melanjutkan kebijakan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen dari harga jual rumah tapak hingga 2024 mendatang.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu menjelaskan, hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2023 yang baru saja terbit.
Dalam aturan itu, batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan antara Rp 162 juta sampai dengan Rp 234 juta untuk tahun ini.
Baca Juga: Timnas Indonesia vs Argentina, Tanpa Messi dan Ada Rotasi, Ini Tetap Argentina
Serta, antara Rp 166 juta sampai dengan Rp 240 juta pada 2024 untuk masing-masing zona.
Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN antara Rp 150,5 juta sampai dengan Rp 219 juta.
Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.
Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka September, Ini 15 Jurusan yang Berpeluang Besar Lolos
‘’Sejak berlakunya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2010 lalu, sudah lebih dari dua juta masyarakat berpenghasilan rendah yang mendapatkan rumah subsidi. Pembaruan fasilitas pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau,’’ ujar Febrio.
Artinya, melalui kebijakan baru itu, setiap rumah subsidi mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN 11 persen atas harga jual rumah tapak antara Rp 16 juta sampai Rp 24 juta untuk setiap unit rumah.
Baca Juga: Dua Koper Penuh Isi Rokok Milik Jemaah Haji Indonesia Disita Bea Cukai Bandara Jeddah
“Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230 ribu unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh pemerintah,” imbuh Febrio.
Selain, meningkatkan pemenuhan kebutuhan rumah layak huni yang terjangkau bagi MBR, fasilitas pembebasan PPN itu juga akan berdampak positif pada perekonomian nasional.
Termasuk terhadap investasi industri properti dan industri pendukungnya, penciptaan lapangan pekerjaan, dan peningkatan konsumsi masyarakat.
Artikel Terkait
Ratusan Rumah Subsidi di Kabupaten Bekasi Terbengkalai, Ternyata Pemilik Unit Investor
Ratusan Rumah Subsidi Terbengkalai, Pemerintah Kabupaten Bekasi Tak Berdaya
Kementan Sesuaikan Regulasi Untuk Jaga Ketersediaan Pupuk Subsidi
Turun Harga! Catat Daftar Harga BBM non Subsidi Pertamina Terbaru di Wilayah Jakarta
Satgas Pangan Polri Sebut Harga Telur Capai Rp 40.000/ Kilogram, Pemerintah akan Subsidi Jagung Lokal
Subsidi Pembelian Sepeda Motor Listrik untuk UMKM Tidak Tepat
Mobil Listrik yang Mendapat Subsidi di Indonesia Baru 2 Merek, Apa Saja?