Selasa, 3 Oktober 2023

Ini Isi dari Peraturan Pemerintah Terkait Izin Perkawinan dan Perceraian PNS

- Kamis, 1 Juni 2023 | 15:37 WIB
ILUSTRASI PNS  (Dery Ridwansah/Jawa Pos)
ILUSTRASI PNS (Dery Ridwansah/Jawa Pos)

RBG.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memperbarui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kamis 25 Mei 2023.

Di dalam aturan tersebut terdapat beberapa regulasi yang mengatur mengenai kehidupan pernikahan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pertama, PNS pria diperbolehkan untuk poligami asalkan memberitahukan terlebih dahulu kepada Pejabat dan mendapat izin.

Baca Juga: PNS Pria Ternyata Boleh Poligami, Begini Syarat dan Aturannya

Kedua, PNS wanita tidak diperbolehkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dalam sebuah pernikahan.

"PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat. Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu, wajib memperoleh izin dari pejabat dan memenuhi syarat-syarat," ujar Yuyud dikutip Rabu (31/5).

Ketiga, setiap pernikahan PNS wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.

Baca Juga: Siap-siap, Gaji PNS Direncanakan Naik 2024

Keempat, dalam Pasal 14 PP Nomor 45/1990 PNS dilarang untuk hidup dengan pasangan di luar perkawinan yang sah.

Kelima, PNS yang diceraikan atau menceraikan pasangan harus melapor dan memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil itu juga dijelaskan syarat diperbolehkannya PNS untuk poligami.

Baca Juga: Mulai Cair 5 Juni 2023, Inilah Rincian Lengkap Besaran Gaji ke-13 PNS

Syarat tersebut terdiri dari 2 macam berdasarkan kasus yang dialami oleh PNS tersebut yakni syarat alternatif dan kumulatif.

Syarat Alternatif

Halaman:

Editor: Sekar Aqillah Indraswari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X