"Selain pemberantasan impor pakaian bekas, dua instansi (KemenKopUKM dan Kementerian Perdagangan) juga tengah menggodok restriksi non-tarif bagi produk Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) impor," jelasnya.
Baca Juga: KemenKopUKM Sediakan Hotline Bagi Pelaku Usaha Terdampak Pelarangan Penjualan Pakaian Bekas Ilegal
Di sisi lain, KemenKopUKM juga sudah membuka hotline pengaduan bagi para pedagang baju bekas yang terdampak melalui 1500-587 dan 08111451587 (WhatsApp).
Tercatat, rata-rata pengaduan yang masuk mencangkup permintaan solusi terhadap bisnis yang dijalani masing-masing.
"Kami akan fasilitasi permintaan mereka untuk bertemu dengan brand fashion lokal," pungkasnya. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Pemerintah Janjikan THR Buruh Cair H-7, ASN Cair H-5 Lebaran
Anjlok Rp 10.000, Simak Daftar Harga Dasar Emas Batangan Antam Hari Ini, 28 Maret 2023
Permudah Calon Pedagang, Bank DKI, PakeKTP, dan Perumda Pasar Jaya Luncurkan Aplikasi 'JaKios'
Viral karena Membeli Tas Emas Seharga Rp 500 Juta, Wanita Asal Makassar Ini Bangga Masuk Program Televisi
Pemerintah Musnahkan 7.363 Bal Pakaian Bekas Impor untuk Lindungi UMKM dan Pembeli