Kamis, 1 Juni 2023

Pemerintah Musnahkan 7.363 Bal Pakaian Bekas Impor untuk Lindungi UMKM dan Pembeli

- Selasa, 28 Maret 2023 | 23:48 WIB
Tumpukan pakaian impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Kawasan Industri Jababeka III, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3). (Foto: Nurul Fitriana/JawaPos.com) (Sumber: Jawapos.com)
Tumpukan pakaian impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Kawasan Industri Jababeka III, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3). (Foto: Nurul Fitriana/JawaPos.com) (Sumber: Jawapos.com)

RBG.id - Buntut dari pelarangan penjualan pakaian bekas impor, pemerintah memusnahkan 7.363 bal pakaian untuk melindungi pembeli dan UMKM dari dampak pakaian bekas impor.

Aksi ini dilakukan mengingat pakaian bekas impor mampu memberikan dampak yang negatif terhadap para pelaku UMKM, masalah lingkungan, hingga pendapatan negara.

Pemusnahan ini dilakukan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, serta Menteri Koperasi Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki di Cikarang, Jawa Barat.

Baca Juga: 9 Tips yang Tidak Boleh Dilakukan Pada Pengering Pakaian

Tercatat, mereka berhasil memusnahkan barang-barang senilai lebih dari Rp 80 miliar di tempat tersebut tersebut.

"Saya kira ini harus menjadi bagian ekosistem bagaimana pemerintah melindungi bisnis yang lebih baik," ujar Teten dalam konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Kawasan Industri Jababeka III, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (28/3).

Senada dengan itu, Askolani menyebut aksi ini merupakan langkah bersama guna melindungi ekonomi domestik serta kesehatan para pemakainya.

Baca Juga: Pasar Pakaian Bekas Impor di Cimol Gedebage Bandung Ditutup Sementara

Mengingat, barang-barang bekas impor dinilai masih menyimpan kuman penyakit di dalamnya.

"Kita tahu barang ini banyak mengandung kuman penyakit yang tentunya kita juga melindungi konsumen," ungkapnya.

Askolani menyebut jika tindakan tegas ini mampu mendorong kebijakan pemerintah, terutama yang berkaitan dengan perdagangan barang UMKM bukan hasil impor ilegal.

Baca Juga: KemenKopUKM Sediakan Hotline Bagi Pelaku Usaha Terdampak Pelarangan Penjualan Pakaian Bekas Ilegal

"Pedagang bisa juga melakukan kegiatan perdagangan dengan barang-barang UMKM yang kita nilai juga sangat murah dan bisa bantu ekonomi domestik," ujarnya.

Lebih lanjut, ia pun meyakini jika bea cukai dan aparat penegak hukum terkait secara konsisten akan melakukan tegahan di laut, di pelabuhan, dan di perbatasan untuk melindungi ekonomi dalam negeri dan kesehatan masyarakat.

Halaman:

Editor: Eka Cahyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X