RBG.id - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) menyediakan layanan hotline untuk para pelaku usaha yang terdampak dari pelarangan penjualan pakaian bekas ilegal.
Melalui kerja samanya bersama Smesco Indonesia dan sejumlah mitra produsen pakaian lain serta perbankan, hotline ini bakal memfasilitasi keluhan-keluhan yang masuk dan menindaklanjutinya bersama pihak terkait.
"Saya minta tolong sampaikan kepada masyarakat dan kita berkontribusi berfikir secara holistik. Bahwa kalau kita membunuh sektor produksinya bukan pedagangnya," ujar MenKopUKM Teten Masduki dalam keterangan resminya, dilihat Jumat (24/3).
Baca Juga: Tingkatkan Produksi Tembakau dengan KIHT, Pemerintah akan Tekan Rokok Ilegal
Teten menyebut pihaknya akan terus mencari solusi untuk para pedagang yang selama ini telah menjual pakaian bekas impor ilegal.
Mengingat, hal ini sangat berbahaya dan dinilai sebagai bentuk tindakan pidana pasal penadahan.
Oleh karena itu, pelaku usaha yang terdampak kini bisa menghubungi Saluran Pengaduan melalui laman https://linktr.ee/kanalkemenkopukm atau lewat 0811-1451-587 (WhatsApp), dan 1500-587 (dibuka Senin-Jumat pukul 08:00-16:00 WIB).
"Hotline untuk pedagang pakaian bekas ini diperuntukkan bagi mereka yang hilang pekerjaan bisa lapor melalui layanan tersebut. KemenKopUKM sediakan ahli usahanya. Ketika ada kekosongan dari pakaian bekas impor ini, produk UMKM pakaian lokal bisa mengisi itu dengan mekanisme pasar," jelasnya.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Periksa Penyidik Polresta Bogor yang Tangani Kasus Dugaan Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM
Kapolresta Bogor Jamin Penyelidikan Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Bisa Dilanjut
UKM Balai Jurnalistik Mahasiswa Umbara Belajar Tangkal Hoaks
Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, Polresta Bogor Kota Buat Penyelidikan Baru
Daftar Harta Kekayaan Pejabat Pemkab Bogor, Kepala Dishub Paling Tajir, Kepala Dinas Koperasi UKM Terendah