Senin, 22 Desember 2025

Keciduk Suka Flexing Barang Mewah, Kemenkeu Cabut Jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Jogjakarta

- Jumat, 3 Maret 2023 | 13:23 WIB
Kepala Bea Cukai Jogjakarta Eko Darmanto. (Istimewa) (Sumber: Jawapos.com)
Kepala Bea Cukai Jogjakarta Eko Darmanto. (Istimewa) (Sumber: Jawapos.com)

Pemilik akun Twitter @ekodarmantobca tersebut diketahui sering memamerkan banyak motor besar (MoGe) dan mobil mewah klasiknya.

BACA JUGA: Dorong Penggunaan Dana Bersama Bencana, Jokowi Minta BNPB Sederhanakan Aturan Penyaluran

Bahkan, dirinya juga terpantau pernah memamerkan pesawat pribadi di unggahan media sosialnya.

 

Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, Eko memiliki harta kekayaan yang dilaporkan senilai Rp 6,72 miliar atau Rp 6.720.868.391.

Kekayaannya tersebut terdiri atas beberapa Tanah dan Bangunan yang ditotalkan menjadi Rp 12.500.000.000.

BACA JUGA: GEM Indonesia Membuka Kembali Pameran Teknologi Energi Hijau Terbesar di ASEAN

Tanah dan Bangunan tersebut terinci dari Tanah dan Bangunan seluas 240 m2/410 m2 di Kab/Kota Malang (Hibah Tanpa Akta) Rp 2.500.000.000; serta Tanah dan Bangunan seluas 327 m2/342 me di Kab/Kota Jakarta Utara (Hasil Sendiri) Rp 10.000.000.000.

Sementara pada Alat Transprotasi dan Mesin, Eko memiliki harta kekayaan senilai Rp 2.900.000.000.

BACA JUGA: Catat! Harga Emas Antam Naik Rp 3.000 Menjadi Rp 1.024.000 Mulai Hari Ini

Harta Alat Transportasi dan Mesin tersebut terinci dari Mobil BMW Sedan tahun 2018 (Hasil Sendiri) Rp 850.000.000; Mobil Toyota Fortuner tahun 2019 (Hasil Sendiri) Rp 400.000.000; Mobil Mazda 2 tahun 2019 (Hasil Sendiri) Rp 200.000.000; Mobil Fargo Bekas Dodge Fargo tahun 1957 (Hasil Sendiri) Rp 150.000.000; Mobil Chevrolet Apache tahun 1957 (Hasil Sendiri) Rp 200.000.000; serta Mobil Ford Bekas Bronco tahun 1972 (Hasil Sendiri) Rp 100.700.000.

Selain itu, Eko dilaporkan juga memiliki Harta Bergerak Lainnya sebesar Rp 100.700.000, Kas dan Setara Kas sebesar Rp 238.904.391, serta Utang sebesar Rp 9.018.740.000. (jpc)

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X