Senin, 22 Desember 2025

Dorong Penggunaan Dana Bersama Bencana, Jokowi Minta BNPB Sederhanakan Aturan Penyaluran

- Kamis, 2 Maret 2023 | 18:20 WIB
Presiden Jokowi saat meresmikan Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2023 (Sumber: Presiden Republik Indonesia)
Presiden Jokowi saat meresmikan Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2023 (Sumber: Presiden Republik Indonesia)

RBG.id - Guna mendorong penggunaan dana bersama bencana, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyederhanakan aturan penyaluran bantuan bencana untuk korban.

"Jangan sampai masyarakat sudah terkena bencana, kehilangan keluarga, kehilangan mata pencaharian, masih susah dapat bantuan," tegas Jokowi dalam rilis Presiden RI, Kamis (2/3).

Dalam sambutannya di Peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2023, ia menyebut jika pemberian bantuan ini sangat dibutuhkan ketika ada bencana.

BACA JUGA: GEM Indonesia Membuka Kembali Pameran Teknologi Energi Hijau Terbesar di ASEAN

Oleh karena itu, penyerahan bantuan ini harus terus terkontrol dengan baik.

"Sederhanakan, buat yang paling simple, sehingga uang atau bantuan itu segera bisa masuk ke masyarakat tetapi dikontrol betul, management controlling harus dilakukan," jelasnya.

Beberapa bantuan dari pemerintah pusat, daerah, dan sumbangan lain, diketahui tidak disalurkan secara langsung ke masyarakat.

BACA JUGA: Catat! Harga Emas Antam Naik Rp 3.000 Menjadi Rp 1.024.000 Mulai Hari Ini

Oleh karena itu, Jokowi optimis pemberian bantuan secara langsung mampu mengurangi beban korban bencana.

"Silakan ada stoknya, tetapi masyarakat, separuh lebih tolong dibagi ke masyarakat meskipun mungkin tidak bisa dimasak, meskipun pada saat itu tidak bisa dipakai, tetapi dipegang itu senang sebagai hiburan pas terjadi bencana," pungkasnya.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X