RBG.ID - Rafael Alun Trisambodo, pejabat pajak Eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) usai dirinya dicopot tugas dan jabatannya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat (24/2/2023).
Namun, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menduga pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai upaya penyelamatan dan menghindari pemeriksaan internal.
Hal ini menyusul dugaan harta tidak wajar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mencapai Rp 56,1 miliar.
Baca Juga: ICW Tegaskan Pengunduran Diri Rafael Harus Ditolak
Hal ini dilihat Boyamin, sempat juga dilakukan oleh mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang menyatakan mundur dari posisi Pimpinan KPK. Saat itu, Lili terjerat kasus dugaan pelanggaran kode etik dalam penerimaan tiket nonton MotoGP Mandalika.
"Pengunduran diri Rafael diduga untuk menghindari proses di KPK dalam rangka penulusuran asal usul kekayaannya. Saat ini KPK sedang menelurusi dan melakukan pengumpulan keterangan atas sumber kekayaan Rafael," kata Boyamin dikonfirmasi seperti yang dikutip dari Jawa Pos, Minggu (26/2).
"Belajar dari kasus Lili Pintauli Siregar, dimana Dewan Pengawas KPK batal membacakan putusan, karena Lili menyatakan mengundurkan diri dan disetujui Presiden. Sehingga Dewan Pengawas KPK kehilangan obyek pemeriksaan," sambungnya.
Baca Juga: Alami Pembengkakan Otak, David Korban Kekerasan Mario Belum Siuman
Agar tidak terulang hal yang sama dengan Lili Pintauli Siregar, MAKI meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak pengunduran diri Rafael sebagai ASN Ditjen Pajak tersebut.
Menurutnya, Rafael harus tetap sebagai ASN, sekali pun tidak memiliki jabatan apapun di lingkungan Kementerian Keuangan, maupun jabatan di Kementerian lain.
Hal ini penting, agar proses penyelidikan yang dilakukan KPK tidak terhenti, dengan alasan Rafael Alun bukan lagi ASN Ditjen Pajak.
Baca Juga: Google Doodle Hari Ini Kenang Didi Kempot Maestro Campursari Indonesia Sang "Bapak Patah Hati"
"Segala upaya yang mengakibatkan terhentinya proses-proses atau penyelidikan KPK atas dugaan keraguan asal usul kekayaan yang diduga melibatkan Rafael adalah bagian dari obstruction of justice (menghalangi penegakan hukum)," tegas Boyamin. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Inilah Sosok David Latumahina Korban Penganiayaan, Baru Mualaf dan Sempat Mengajar Mengaji
Ternyata David Korban Penganiayaan Mario Dandy Seorang Santri di Ponpes As Salam Gunung Geulis Bogor
Kabar Duka! Mantan Ketua Umum MUI dan Rais Aam PBNU KH Ali Yafie Meninggal Dunia
Bantah Tudingan 13 Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta, Sri Mulyani: ITU TIDAK BENAR!
LPSK Terima Permohonan Perlindungan dari Pihak David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy