RBG.ID – Pelaku industri ritel berharap kondisi dan kebijakan ekonomi dapat mendukung upaya pemulihan kinerja pada tahun ini.
Salah satunya, pengusaha berharap ada penurunan suku bunga sehingga perdagangan dalam negeri dapat lebih kompetitif.
Ketua Umum Himpunan dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan, pengusaha ritel berupaya untuk mengolah berbagai program untuk ikut merangsang pertumbuhan mobilitas turis di Indonesia.
Baca Juga: BPS Sebut Deflasi Beruntun karena Suplai Melimpah, Pelemahan Daya Beli Perlu Dikaji Lebih Lanjut
”Karena kami melihat merekalah yang berpotensi untuk bisa meningkatkan konsumsi, baik turis dalam negeri maupun turis luar negeri,” ujar Budiharjo.
Jika suku bunga bisa turun, kata dia, daya saing pelaku ritel akan lebih meningkat karena kemampuan ekspansi dan penawaran harga-harga yang lebih kompetitif.
”Termasuk untuk produk lokal itu kita akan bisa lebih terekspose,” terang dia.
Baca Juga: Bongkar Pasangan Butuh Perhitungan, Belum Ada Rencana Rombak FajRi
Menyinggung wacana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang akan diberlakukan pada 2025, Budiharjo meminta pemerintah untuk memberikan insentif kepada masyarakat.
Kebijakan itu perlu dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Menurut dia, kenaikan tarif tersebut harus dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui program-program sosial.
Baca Juga: Adele Umumkan Hiatus Mulai Akhir Tahun Ini
”Kalau enggak bisa ditunda, itu kan tambahan jadi 12 persen, bisa dikembalikan dengan meningkatkan daya beli. Bisa berupa satu program, misalnya program kesehatan, ke rakyat bawah stimulus ekonomi dari uang tambahan itu,” urainya.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen, sambung Budihardjo, dampaknya tidak akan dirasakan langsung oleh sektor ritel dalam jangka pendek.
Artikel Terkait
Bank Sentral Harus Hati-Hati Naikkan Suku Bunga
BI Naikkan Suku Bunga Acuan Lagi
Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan
Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan 5,75 Persen
Bank Sentral Amerika Serikat Kembali Naikan Suku Bunga Acuan
Bank Indonesia Utamakan Stabilitas Rupiah, Suku Bunga Acuan Dipertahankan 5,75 Persen
Otoritas Jasa Keuangan Keluarkan Peraturan OJK Nomor 13/2024, Bank Wajib Umumkan Pembentukan Suku Bunga Dasar Kredit