Minggu, 21 Desember 2025

Sepakati Transaksi Perdagangan Rupiah-Won, BI Perluas Implementasi QRIS Cross Border

- Minggu, 1 September 2024 | 22:02 WIB
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono

RBG.ID – Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea (BoK) menyepakati kerangka kerja sama local currency transaction (LCT) untuk mendorong penggunaan mata uang rupiah dan won dalam transaksi perdagangan kedua negara.

Perbankan di Indonesia dan Korea Selatan (Korsel) dilibatkan sebagai bank appointed cross currency dealer (ACCD) yang akan memfasilitasi operasionalisasi LCT.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menuturkan, kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani pada Mei 2023 dan kesepakatan operasional pada Juni 2024.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Meninggal Tak Wajar Aulia Risma Lestari, Ada Pungutan Liar hingga Rp40 Juta di PPDS Anestesi FK Undip

Kerangka LCT Indonesia-Koesel akan diimplementasikan secara efektif mulai 30 September 2024.

”Kerja sama ini mendorong kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) antara rupiah terhadap won serta relaksasi ketentuan yang diperlukan untuk mendorong pemanfaatan LCT,” kata Erwin.

Ke depan, implementasi kerangka LCT akan mendorong peningkatan transaksi perdagangan bilateral.

Baca Juga: Kemendikbudristek Ungkap Guru P1 Tetap Dapat Prioritas pada Seleksi ASN PPPK

Juga, mengurangi eksposur risiko nilai tukar dan meningkatkan efisiensi transaksi.

BI dan BoK menetapkan 14 bank sebagai bank ACCD di Indonesia dan sebanyak 7 bank di Korsel yang akan memfasilitasi operasionalisasi LCT rupiah-won.

Sebelumnya, BI dan BoK telah sepakat dalam pembayaran berbasis quick response code antarnegara (QR code cross border).

Kolaborasi pembayaran berbasis QR code dua negara tersebut bertujuan mengakselerasi upaya interkoneksi dan interoperabilitas pembayaran lintas negara.

Baca Juga: Pencairan Dana BOS Madrasah Tahap II Dibuka hingga Oktober, Para Penerima Diminta Begini

Khususnya dengan menggunakan QR code Indonesian Standard (QRIS) dan QR code pembayaran Korsel yang akan ditentukan oleh BoK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X